Tuesday 18 September 2007

Tinjauan Peran Kemenpera Dalam Pembangunan

PENDAHULUAN
Menurut Perpres 9/2005 Kementerian Negara Perumahan Rakyat (KEMENPERA) mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi di bidang perumahan rakyat. Fungsi utama Kementerian ini adalah merumuskan kebijakan nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, dan mengelola barang milik/kekayaan Negara. Sedangkan fungsi Kantor Menpera adalah melaksanakan kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan, termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan.
Organisasi Kantor Menpera terdiri dari menteri yang dibantu oleh empat deputi yang membidangi pengembangan kawasan, pembiayaan, perumahan formal, dan perumahan swadaya; dilengkapi dengan lima staf ahli yang menangani masalah ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi keuangan, hukum dan pertanahan, peran serta masyarakat, dan otonomi daerah.

VISI DAN MISI
Kantor Menpera, sebagai institusi yang diserahi tanggung jawab untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan rumahnya memiliki visi bahwa SETIAP KELUARGA INDONESIA harus MENGHUNI RUMAH YANG LAYAK. Tujuan dasar ini hendak dicapai dengan menjalankan 3 misi utama kantor Menpera, yaitu: meningkatkan iklim yang kondusif, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan para pelaku pembangunan perumahan dan permukiman dan meningkatkan pendayagunaan sumberdaya perumahan dan permukiman.
Adapun sasaran penyediaan perumahan yang ditetapkan oleh Kantor Menpera adalah: (a). Mengurangi kesenjangan penyediaan rumah dari 5,8 juta unit pada tahun 2004 menjadi 4,8 juta unit pada tahun 2009 dan memenuhi kebutuhan rumah bagi keluarga baru sebesar rata-rata 800 ribu unit per tahun; (b). Mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dari 13 juta unit pada tahun 2004 menjadi 5,8 juta unit pada tahun 2009; dan (c). Mengurangi luas kawasan kumuh perkotaan dari 54.000 ha pada tahun 2004 menjadi 27.000 ha pada tahun 2009. Penetapan sasaran ini tentunya berdasarkan pada kecenderungan ketersediaan dana Pemerintah untuk pembangunan perumahan selama ini. Untuk mempercepat berkurangnya gap kebutuhan, maka diperlukan berbagai upaya yang lebih strategis dan penyediaan dana pembangunan yang lebih banyak.

KEBIJAKAN
Kebijakan yang ditetapkan Kantor Menpera adalah:
­ mengembangkan peraturan perundang-undangan perumahan,
­ meningkatkan pemberdayaan komunitas perumahan,
­ meningkatkan penataan dan keserasian kawasan perumahan,
­ mengembangkan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan,
­ meningkatkan penyediaan rumah, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan formal,
­ meningkatkan penyediaan dan kualitas rumah, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan swadaya,
­ meningkatkan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta teknologi di bidang perumahan, dan
­ meningkatkan kapasitas penyelenggara, pelaku dan pemerhati bidang pembangunan perumahan.

Dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan (kebijakan 1), strategi yang akan dilakukan adalah a.l. menyusun dan sosialisasi norma, standar, panduan, manual (NSPM) bidang perumahan, mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan di bidang perumahan, menciptakan kepastian dan perlindungan hukum dalam bermukim dan membentuk Badan Layanan Umum Perumahan.
Dalam meningkatkan pemberdayaan komunitas perumahan pada semua tingkatan (kebijakan 2), strategi yang akan dilakukan adalah a.l. memperkuat lembaga Pemerintah dan non Pemerintah dalam pembangunan perumahan, memberdayakan usaha ekonomi masyarakat miskin dalam mendorong pemenuhan kebutuhan rumahnya.
Dalam meningkatkan penataan dan keserasian kawasan perumahan, (kebijakan 3), strategi yang akan dilakukan adalah mengembangkan kawasan perumahan skala besar, meningkatkan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, mengintegrasikan pengembangan kawasan perumahan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum perkotaan dan perdesaan, meningkatkan pola keserasian antar kawasan perumahan serta penerapan pola hunian berimbang dan meningkatkan pengembangan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam mengembangkan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (kebijakan 4), strategi yang akan dilakukan adalah a.l. mengembangkan pola subsidi baru yang lebih tepat sasaran, mengembangkan pembiayaan mikro pembangunan rumah baru dan perbaikan rumah, memantapkan pasar primer dan sekunder perumahan, mempercepat operasionalisasi dan pengembangan SMF dan SMM, mengembangkan insentif fiskal bagi swasta yang menyediakan hunian bagi MBR, mengintegrasikan pembiayaan perumahan dengan sumber-sumber pembiayaan jangka panjang.
Dalam meningkatkan penyediaan rumah, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan formal (kebijakan 5), strategi yang akan dilakukan adalah a.l. meningkatkan penyediaan hunian (sewa/milik) bagi MBR, menyediakan sarana dan prasarana dasar bagi kawasan rumah sederhana sehat, memenuhi kebutuhan perumahan akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial.
Dalam meningkatkan penyediaan dan kualitas rumah, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan swadaya (kebijakan 6), strategi yang akan dilakukan adalah meningkatkan fasilitasi dan pemberdayaan MBR dalam penyediaan perumahan, mengembangkan pembangunan perumahan yang bertumpu pada keswadayaan masyarakat, meningkatkan kualitas perumahan serta prasarana dan sarana dasar lingkungan perumahan.
Dalam meningkatkan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta teknologi di bidang perumahan (kebijakan 7), strategi yang akan dilakukan adalah, meningkatkan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan kebijakan serta penyelenggaraan agenda global dibidang perumahan, membina, mengawasi dan mengendalikan pembangunan perumahan dan mengembangkan inovasi, teknologi, dan industri perumahan serta penerapannya.
Dan terakhir, dalam meningkatkan kapasitas penyelenggara, pelaku dan pemerhati bidang pembangunan perumahan (kebijakan 8), strategi yang akan dilakukan adalah a.l. meningkatkan kapasitas pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, meningkatkan kapasitas SDM pelaku dalam pembangunan perumahan, dan meningkatkan kapasitas Pemerhati dalam penyelenggaraan dan pembangunan perumahan.

PROGRAM KERJA
Pada tahun 2006 Pemerintah mentargetkan pembangunan perumahan formal sebanyak 250.000 unit RSH, 130 ribu unit rumah bersubsidi dan 20 ribu unit rumah nonsubsidi; Rusunawa sebanyak 10.000 sarusun; dan Rusunami sebanyak 5.000 sarusun dan Perumahan Swadaya sebanyak 700.000 unit (pembangunan baru dan peningkatan kualitas).
Program investasi pembangunan perumahan lainnya adalah penyediaan prasarana, sarana & utilitas umum bagi kawasan rumah sederhana dan rumah sederhana sehat, revitalisasi kawasan kumuh perkotaan yang mengalami degradasi kualitas permukiman, fasilitasi dan stimulasi pembangunan dan rehabilitasi rumah akibat bencana alam dan kerusuhan sosial, pembangunan rumah negara/sewa bagi masyarakat miskin perkotaan, pembangunan rumah untuk mahasiswa, pekerja peserta jamsostek, TKI, PNS & TNI/Polri, dan pembangunan rumah di daerah perbatasan, terpencil & pulau-pulau kecil serta daerah pengolah SDA.
Untuk memberdayakan komunitas perumahan akan dilaksanakan investasi pembangunan perumahan dengan rincian kegiatan: peningkatan kualitas lingkungan; fasilitasi dan bantuan teknis perbaikan rumah pada kawasan kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan desa eks transmigrasi; pemberdayaan masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan; dan penataan, peremajaan, dan revitalisasi kawasan.
Selain akan melaksanakan investasi pembangunan perumahan Kantor Menpera juga akan merumuskan kebijakan dan strategi yang lebih mantap lagi untuk memudahkan masyarakat membangun rumah. Kebijakan dan strategi yang akan dirumuskan adalah norma, standar, peraturan dan manual (NSPM) dalam pembangunan perumahan, pengembangan dan penataan fungsi lain, keterpaduan antar kawasan; deregulasi dan reregulasi peraturan perundangan-undangan pertanahan, perbankan, perpajakan, pengembang, dan pasar modal yang terkait dengan upaya pemantapan pasar primer perumahan; penanggulangan kemiskinan (P2KP); penataan dan pengembangan perumahan dengan pendekatan Kawasan Siap Bangun (Kasiba), Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) dan Kavling Tanah Matang (KTM).
Kebijakan lain yang akan dirumuskan adalah pembenahan pasar primer perumahan; pembenahan pasar primer KPR; pelembagaan dan operasionalisasi SMF; revitalisasi BKP4N menjadi Badan Perumahan Nasional (NHA/NHF); peningkatan kredit mikro untuk pembangunan dan perbaikan rumah yang berbasis swadaya masyarakat; pengembangan lembaga kredit mikro untuk mendukung perumahan swadaya dalam upaya penanggulangan kemiskinan; pengembangan pola subsidi yang tepat sasaran, efisien dan efektif; pengembangan teknologi tepat guna dan tanggap terhadap bencana di bidang perumahan.
Untuk memberdayakan Komunitas Perumahan, maka akan disusun norma, standar, peraturan dan manual (NSPM) pemberdayaan komunitas perumahan (pemberdayaan masyarakat miskin); fasilitasi dan bantuan teknis perbaikan rumah pada kawasan kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan desa eks transmigrasi; fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat; fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan yang tanggap terhadap bencana; pemberdayaan masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan.
Kebutuhan pendanaan pada tahun 2005-2009 adalah Rp. 115,8 triliun yang dipergunakan untuk melaksanakan program-program Perumahan Formal: RSH, Rusunawa, Rusunami, PSO Perumnas; dan Perumahan Swadaya: Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas, Bahan Bangunan Bergulir dan Kredit Mikro. Lihat Tabel 1. Dana tersebut direncanakan bersumber dari APBN sebesar Rp. 22,6 triliun dan sisanya dari Non-APBN (Bank, BAPERTARUM-PNS, Jamsostek, YKPP, Masyarakat dan SMF) Rp. 93,3 trilyun.
Dana APBN berupa subsidi untuk Kredit Pemilikan RSH dan Rusunami, Asuransi KPR, Fasilitas Kredit Mikro, Penambahan Kredit Mikro, Bangunan Rusunawa, Bahan bangunan Bergulir, PSD dan PSO. Sedangkan dana non-APBN akan digunakan untuk kredit konstruksi, pokok pinjaman dan uang muka. Lihat Tabel 2.






Tabel 1. Kebutuhan Dana Pembangunan Perumahan 2005-2009
No.
PROGRAM
UNIT
DANA (Rp. Jt)
I
PERUMAHAN FORMAL
1,435,000
95,639,410

1.1. RSH
1,350,000
87,281,601

1.2. Rusunawa
60,000
4,324,734

1.3. Rusunami
25,000
3,654,575

1.4. PSO Perumnas

378,500




II
PERUMAHAN SWADAYA
3,600,000
20,245,668

2.1. Pembangunan Baru
2,639,492
15,542,308

A. Bahan Bangunan Bergulir
434,984
3,095,163

B. Kredit Mikro
2,204,508
12,447,145

2.2. Peningkatan Kualitas
960,508
4,703,360

A. Bahan Bangunan Bergulir
435,853
1,746,618

B. Kredit Mikro
524,655
2,956,742
TOTAL

5,035,000
115,885,078
Sumber: Iskandar Saleh, 2005

Tabel 2. Penggunaan dan Sumber Dana 2005-2009
PENGGUNAAN
DANA (Rp. Jt)
SUBSIDI
22,591,288
KPRSH + Rusunami
4,766,667
Asuransi KPR
1,586,534
Fasilitas Kredit Mikro
325,260
Penambahan Kredit Mikro
1,432,811
Bangunan Rusunawa
3,994,266
Bahan bangunan Bergulir
4,841,781
PSD
5,265,469
PSO
378,500
KREDIT KONSTRUKSI
30,785,510
POKOK PINJAMAN
53,955,240
UANG MUKA
8,553,044


SUMBER:

A. APBN
22,591,286
B. NON APBN
93,293,792
Sumber: Iskandar Saleh, 2005
Kantor Menpera tidak hanya menetapkan kebijakan-kebijakan berupa peraturan-peraturan yang akan memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki/menyewa rumah. Ada upaya-upaya lain yang juga penting untuk tujuan yang sama. Upaya-upaya lain yang akan dilakukan oleh Kantor Menpera adalah:
­ Mendorong dan meningkatkan komitmen pemerintah propinsi, kabupaten/ kota untuk perduli/berkemampuan dalam penyelenggaraan dan penyediaan perumahan khususnya perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara cepat dan murah.
­ Mendorong dan meningkatkan komitmen serta profesionalisme pelaku pembangunan perumahan (BUMN, BUMD, BUMS & koperasi) untuk tetap menyediakan perumahan, khususnya perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
­ Mendorong percepatan penyediaan perumahan bagi PNS, TNI/ POLRI, pekerja perusahaan, mahasiswa, nelayan & masyarakat lainnya melalui pelaksanaan percontohan/ ujicoba, bantuan/stimulan, insentif/disinsentif dan sebagainya.
­ Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama/kemitraan, antara pelaku, penyelenggara dan pemerhati bidang perumahan, melalui percontohan/ujicoba pada KASIBA & LISIBA.
­ Mendorong Departemen Keuangan, BI, Meneg BUMN dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan bagi keringankan pajak, suku bunga, jangka waktu pinjaman dan uang muka khususnya bagi RSH bagi MBR.
­ Meningkatkan dan mengembangkan jejaring (networking) dengan instansi/departemen/ LPND/BUMN/LSM dan lembaga perbankan terkait serta pengembangan sistem informasi perumahan.
­ Mendorong tersedianya tanah dan bahan bangunan strategis, dalam rangka penyediaan RSH bagi MBR di perkotaan.
­ Mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Salah satu kinerja lain Kantor Menpera adalah menetapkan kebijakan bahwa koperasi berhak menyalurkan subsidi kredit pemilikan rumah untuk RSH dengan kriteria yang sama dengan perbankan. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH). Koperasi yang berhak melaksanakan program KPRSH adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan alternatif penyaluran KPRSH selain perbankan dan lembaga nonkeuangan lainnya.

KESIMPULAN
Kantor Menpera adalah institusi utama penyedia rumah bagi masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kemenpera sangat berperan dalam menetapkan kebijakan harga, penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, penggalangan sumber pendanaan jangka panjang, penyediaan lahan, dll. Dari sekian banyak fungsi Kemenpera, yang perlu ditambahkan adalah fungsi riset mengenai bentuk rumah sederhana yang cocok dan terjangkau. Saat ini fungsi riset ini dilakukan oleh Puslitbangkim dibawah Departemen Pekerjaan Umum.
Seyogyanya lembaga ini berada di bawah Kemenpera agar kegiatannya terfokus pada pencarian model rumah yang cocok dan terjangkau tersebut. Salah satu produk Puslitbangkim adalah Risha, model rumah murah yang dapat dibangun secara cepat, dengan kemungkinan perluasan yang fleksibel. Namun prototype RSH ini tidak dikembangkan secara luas, sehingga kurang memberikan kontribusi pada pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR. Jika berada di bawah Kemenpera, lembaga ini akan dapat lebih konsisten dalam ikut serta membantu MBR memneuhi kebutuhan rumahnya.

--o0o—

DAFTAR PUSTAKA
Iskandar Saleh, Upaya dan Konsistensi Pemerintah dalam Pembiayaan GNPSR, paparan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Real Estat Indonesia 2005, Jakarta, 27-29 Nopember 2005.
Menteri Negara Perumahan Rakyat, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perumahan Rakyat, paparan pada Acara Rakernas II/2005 ASPERSI dan Saresehan Nasional Perumahan Rakyat, Jakarta, 28 Nopember 2005.
www.kemenpera.go.id

No comments:

Post a Comment