Tuesday 18 September 2007

Kronologis Kebijakan Dan Program Pembangunan RSH




Pemerintah Indonesia sejak awal sudah mempunyai kebijakan pembangunan rumah sederhana sehat. Namun kebijakan dan program-program yang dilaksanakan mengalami pasang surut sejalan dengan pergantian pemerintahan. Makalah ini membahas perkembangan kebijakan pembangunan RSH sejak awal orde baru hingga orde reformasi saat ini.[1]
Kebijakan Perumahan Pada Era Orde Baru
Program pengembangan perumahan rakyat bermula dari kebijakan pemerintah pada 1974 saat pemerintah menetapkan dimulainya pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah. Hal ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan pemerintahan dibawah Presiden Soeharto waktu itu terhadap kesenjangan pengadaan perumahan di kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1974 itu menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, maka pengadaan perumahan dan prasarana lingkungan perlu mendapat perhatian. Kementerian Perumahan Rakyat dibentuk untuk menjalankan fungsi penyediaan perumahan bagi masyarakat golongan bawah. Di bidang pembiayaan ditetapkan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank pemberi kredit pemilikan rumah (KPR).
Selanjutnya, Undang-undang No. 4 tahun 1992 menetapkan bahwa perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia Indonesia yang perlu dicukupi. Pada tahun 1992 juga, Pemerintah melalui Surat keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648-384/1992 menetapkan kebijakan mengenai konsep lingkungan hunian yang berimbang. Konsep ini dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menpera Nomor 04/KPTS/BKP4N/1995 mengenai konsep berimbang dengan model 1 (rumah mewah) : 3 (rumah sedang) : 6 (rumah sederhana).

Kebijakan Perumahan Pada Orde Reformasi
Berikutnya dalam GBHN 1999-2004 disebutkan bahwa kesejahteraan rakyat ditandai oleh tercukupinya kebutuhan dasar diantaranya papan. Pembangunan perumahan tersebut diselenggarakan berdasarkan prinsip pemenuhan kebutuhan akan rumah layak merupakan beban dan tanggungjawab masyarakat sendiri. Pemerintah mendukung melalui penciptaan iklim yang memungkinkan masyarakat mandiri dalam kebutuhannya akan rumah layak huni dalam lingkungan sehat, tertib dan terjangkau.
Sejalan dengan Repelita pada era Orde Baru, dalam PROPENAS 2000-2004 juga disebutkan bahwa sasaran program perumahan adalah untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau. Kebijaksanaan Pembangunan Nasional untuk sektor perumahan dan pemukiman ditetapkan melalui Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pembangunan Perumahan dan Pemukiman (KSNPP).
Menurut KSNPP, Visi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional adalah: Semua orang menghuni rumah layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, serasi, produktif dan berkelanjutan. Sedangkan Misi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional adalah: Membantu semua orang agar dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan berkelanjutan, yang seluruh kegiatannya dititikberatkan pada terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak dalam permukiman yang sehat dan terdorongnya pertumbuhan wilayah melalui pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di perkotaan yang selaras, seimbang dan terpadu dengan daerah perdesaan.
Selanjutnya untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan ditetapkan KEPPRES No. 63 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N), yang menyebutkan bahwa badan ini dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor pengembangan perumahan dan permukiman. Wadah koordinasi ini juga direncanakan dibentuk di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
Mengingat masyarakat adalah pemeran utama dalam pembangunan perumahan maka telah didorong dan di tumbuhkembangkan perumahan secara swadaya masyarakat. Demikian pula dalam rangka efektivitas bantuan pengadaan rumah bagi MBR, Pemerintah telah menyempurnakan konsep Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) menjadi Rumah Sederhana Sehat (RSH) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat.
Pada tahun 2003 Presiden Megawati mencanangkan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) agar setiap orang Indonesia mampu memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Upaya pemerintah dalam GNPSR terfokus pada kebijakan untuk mendukung mekanisme pembiayaan pemilikan RSH melalui subsidi bunga program KPR, penyediaan prasarana dan sarana dasar, dan pembangunan rumah susun sederhana (rusunawa).
Pada tahun 2004 Pemerintah dalam Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) menargetkan membangun RSH sebanyak 200.000 unit. Sisanya sebanyak 600 ribu unit merupakan perbaikan lingkungan kumuh, pembangunan rumah swadaya, dan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Rencana lain dalam kerangka GNPSR adalah:
­ Pembangunan melalui skim pasar perumahan secara umum/komersial sebanyak 52,5 ribu unit (KPR umum) dan akan meningkat setiap tahunnya ± 10% sampai dengan tahun 2020.
­ Pembangunan perumahan subsidi 203 ribu unit (terdiri atas RSH 200 ribu unit dan rusunawa sehat 3 ribu unit) dan akan meningkat setiap tahunnya ± 10% sampai dengan tahun 2020.
­ Pembangunan perumahan melalui swadaya 600 ribu unit (terdiri atas rumah baru 370 ribu unit dan pemberdayaan masyarakat 230 ribu unit) dan diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya ± 2,5% sampai dengan tahun 2020.
­ Penataan kawasan kumuh (perbaikan rumah) sebanyak 200 ribu unit dan diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya ± 15% sampai dengan tahun 2020.
Salah satu langkah konkrit lain yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka menunjang GNPSR adalah membentuk kembali Kementerian Negara Perumahan Rakyat sebagai lokomotif penggerak pembangunan rumah rakyat dengan target jumlah RSH yang harus terbangun adalah sebanyak 225.000 unit RSH pada tahun 2005.
GNSPR oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004 – 2009 (Perpres 7/2005) yang menyebutkan bahwa target yang akan dicapai sampai tahun 2009 adalah:
- Rumah baru layak huni : 1.350.000 unit
- Rumah sederhana sehat : 925.000 unit
- Rumah susun sederhana sewa : 60.000 sarusun
- Rumah susun sederhana milik : 25.000 sarusun
- Perbaikan rumah/kredit mikro : 3.600.000 unit
RSH tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dan TNI-Polri serta masyarakat umum yang berpenghasilan rendah yaitu pendapatannya kurang dari Rp. 1,5 juta per bulan. Rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik diprioritaskan bagi MBR dan tenaga kerja anggota Jamsostek.[2]
Rencana pengadaan rumah per tahunnya adalah sebagai berikut (Tabel 1).
Tabel 1. Rencana Pengadaan Rumah Sederhana 2005-2009
RUMAH SEDERHANA
2005
2006
2007
2008
2009
Total
RS Non Subsidi
75
80
85
90
95
425
RSH






Bersubsidi
105
130
140
150
160
685
Non-subsidi
30
40
50
55
65
240
Total
210
250
275
295
320
1350
Sumber: Kantor Menpera

Dalam mendorong pencapaian target tersebut Pemerintah menyiapkan beberapa perangkat kebijakan, antara lain: Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 01/Permen/M/2005, tanggal 29 April 2005, yang menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
­ Patokan harga maksimal RSH adalah sebesar Rp. 42.000.000,-
­ Besaran maksimal uang muka KPR bersubsidi adalah 10%.
­ Besaran nilai subsidi adalah:
§ Kelompok I (Rp. 900.000 - Rp. 1.500.000,-) sebesar Rp. 3.000.000,-
§ Kelompok II (Rp. 500.000 - Rp. 900.000,-) sebesar Rp. 4.000.000,-
§ Kelompok III (Rp. 300.000 - Rp. 500.000,-) sebesar Rp. 5.000.000,-
­ Penetapan redimen subsidi selisih bunga dan tenor untuk KPR bersubsidi bunga 20 tahun.

Melalui Peraturan Menpera No. 05/Permen/M/2005, mulai 1 Januari tahun 2006, untuk warga berpenghasilan Rp. 300.000 - Rp. 500.000 per bulan, subsidi pengadaan perumahan dinaikkan dari Rp. 5 juta menjadi Rp. 9 juta. Warga berpenghasilan Rp. 500.000 hingga Rp. 900.000 subsidinya naik dari Rp. 4 juta menjadi Rp. 8 juta, dan yang berpenghasilan Rp. 900.000 hingga Rp. 1,5 juta naik dari Rp. 3 juta menjadi Rp. 6 juta.
Untuk membantu masyarakat golongan bawah memiliki rumah, pemerintah telah mengalokasikan anggaran berupa dana subsidi dari APBN sbb.
­ Tahun 2001 Rp. 256 M, untuk 130.000 unit
­ Tahun 2002 Rp. 410 M, untuk 170.000 unit
­ Tahun 2003 Rp. 450 M, untuk 150.000 unit
­ Tahun 2004 Rp. 450 M, untuk 150.000 unit
­ Tahun 2005 Rp. 252 M, untuk 132.000 unit

GNSPR sampai saat ini belum menunjukkan akan tercapainya target yang ditetapkan. Penyebab kemungkinan ketidaktercapaian tersebut antara lain karena dibutuhkan sumberdana dari Pemerintah dan perbankan yang sangat besar untuk pembayaran subsidi bunga, kredit konstruksi dan kredit pemilikan rumah (KPR).[3]
Beberapa kendala lain yang mungkin muncul dalam pelaksanan GNPSR adalah adanya kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah Pusat dan Daerah dalam bidang perijinan dan perpajakan, yang mana Pemerintah Daerah lebih mengutamakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah daripada memperbanyak subsidi. Selain itu instansi terkait lainnya tidak menunjukkan dukungan secara signifikan, misalnya pengadaan listrik murah, biaya sertifikat murah dan cepat, serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung pembangunan RSH.

KESIMPULAN
Membangun RSH bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada banyak permasalahan yang harus dihadapi oleh semua pihak yang terkait dengan pembangunan RSH. Permasalahan itu antara lain: lokasi dan harga lahan, perijinan, prasarana dan sarana dasar, pembiayaan perumahan, perpajakan, sertifikasi tanah, kenaikan harga bahan bangunan dan masalah tata ruang. Makalah ini menguraikan secara singkat setiap masalah tersebut.
Pemerintah sejak tahun 1974 sudah mempunyai kebijakan pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah. Beberapa lembaga dan peraturan perundangan dibentuk, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat dan Bank Tabungan Negara (BTN), Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan. Setelah era reformasi, kebijakan perumahan ditetapkan dalam PROPENAS 2000-2004 dan Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pembangunan Perumahan dan Pemukiman (KSNPP). Selanjutnya pemerintah membentuk Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) sebagai wadah koordinasi lintas sektor pengembangan perumahan dan permukiman.
Pemerintah juga menetapkan Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat. Pada tahun 2003 Presiden Megawati mencanangkan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR). GNPSR terfokus pada kebijakan untuk mendukung mekanisme pembiayaan pemilikan RSH melalui subsidi bunga program KPR, penyediaan prasarana dan sarana dasar, dan pembangunan rumah susun sederhana (rusunawa). Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk kembali Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan target jumlah RSH yang harus terbangun adalah sebanyak 225.000 unit RSH pada tahun 2005.
--o0o--

DAFTAR PUSTAKA
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, paparan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Real Estat Indonesia 2005, Jakarta, 27-29 Nopember 2005.
Menteri Negara Perumahan Rakyat, Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Perumahan Rakyat, paparan pada Acara Rakernas II/2005 ASPERSI dan Saresehan Nasional Perumahan Rakyat, Jakarta, 28 Nopember 2005.


[1] Keterbatasan informasi mengenai kebijakan perumahan sebelum orde baru tidak memungkinkan pembahasan pada periode tersebut.
[2] Di samping itu juga akan dilakukan pembangunan perumahan secara swadaya untuk MBR yang bekerja di sektor informal.
[3] Beban harga jual rumah juga semakin tinggi akibat dan meningkatnya biaya tanah, biaya perijinan, biaya konstruksi, biaya bunga dan biaya - biaya lainnya.

No comments:

Post a Comment