Tuesday 18 September 2007

Peningkatan Investasi Daerah

I. PENDAHULUAN
Investasi merupakan motor penggerak perkembangan ekonomi. Namun investasi tidak tumbuh dengan sendirinya jika ada berbagai kendala yang merintanginya. Makalah ini membahas permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan investasi dan upaya-upaya yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di daerah.

II. KENDALA INVESTASI
Kendala yang banyak ditemui investor yang akan melakukan investasi adalah sebagai berikut:
1. Faktor kelembagaan dan prosedur investasi yang dianggap masih terlalu banyak persyaratannya untuk pengajuan ijin investasi
2. Pembebasan lahan yang relatif sulit, karena hampir semua lahan adalah milik rakyat, sehingga perlu dicari upaya-upaya kemitraan dalam pemanfaatan lahan antara investor dengan pemilik lahan
3. Tingginya tingkat suku bunga pinjaman komersial pada saat ini
4. Ketersediaan sumber daya manusia yang relatif rendah
5. Pembatasan wewenang pemberian kredit oleh lembaga keuangan lokal sebesar US$ 25.000, selebihnya harus ada persetujuan dari kantor pusat (Jakarta)
6. Kurangnya informasi peluang investasi
7. Kurangnya insentif fiskal bagi eksportir
8. Lembaga keuangan belum berkembang.
Jika kendala-kendala itu dapat diatasi maka peluang-peluang investasi sesuai dengan potensi yang dimiliki setiap daerah akan dapat dieksplorasi oleh pengusaha lokal, nasional dan internasional.

III. BANTUAN PERMODALAN UNTUK MENDORONG INVESTASI
Salah satu kendala pengembangan industri kecil dan industri rakyat adalah kurangnya permodalan. Untuk mengatasi hal itu pemerintah telah mengembangkan sejumlah skema bantuan kredit lunak seperti Takesra, Kukesra, Kredit KUT. Bantuan kredit kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi disalurkan melalui 13 skema kredit untuk perekonomian rakyat (Tabel 1). Kredit ini mendapatkan tingkat bunga yang relatif rendah berkisar antara 8,5% per tahun hingga 16% per tahun. Namun ada juga skema kredit yang berbunga 30%.

Tabel 1
Program Skema Kredit Untuk Perekonomian Rakyat


Jenis Kredit


Penerima


Peruntukan

Plafon

Tingkat Bunga

Jangka Waktu
Pengem-balian
Kredit Usaha Tani / KUT
Petani dan keluarga petani lewat KUD/ Koperasi atau LSM
Modal kerja membiayai usaha tani intensifikasi padi/palawija dan Hortikultura
Sesuai kebutuhan
14%
1 Tahun
Kredit Kepada
Koperasi (KKOP)
Koperasi dan KUD
Biaya pengadaan dan distribusi pangan serta biaya pasca panen
Rp. 350 juta
16%
1-10 Tahun
KPRS/RSS


Masyarakat berpeng- hasilan rendah
-

Rp. 26,68 jta
8,5% (KPRSS)
11% (KPRS T-16
dan T-21)
14%(KPRS T-27
dan T-36)
20 Tahun
Kredit Modal Kerja Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (KMKP-BPR/BPRS)
BPR/BPRS
Membantu permodalan sektor usaha : usaha Produktif
Rp.15 juta
30%
Maksimal 1
Tahun
Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota Tebu Rakyat (KKPA-TR)
Petani Tebu
Budidaya Tanaman Tebu
2-3 Ha
16%
2 Tahun
KKPA PIR Trans Kawasan Timur Indonesia (KKPA PRI KTI)
Petani plasma di KTI
Sektor usaha tanaman keras yang terkait dengan proyek pemukiman transmigrasi Baru

16%
3 Tahun
KKPA – Tenaga Kerja Indonesia
TKI dan perusahaan jasa pengiriman TKI (PJPTKI)
Sektor usaha ; usaha kecil produktif
85% dari total pem-biayaan TKI
14%
2,5 Tahun
KKPA Bagi Hasil
Nasabah pengusaha Kecil
Sektor usaha-usaha kecil produktif
Rp. 50 juta
Polanya bagi hasil yaitu dalam bentuk nisbah bagi hasil setara dengan bunga 16% per tahun apabila langsung ke Bank Muamalat dan melalui BPS dengan 28% per tahun
Modal kerja
Maksmal 11 tahun
Investasi : 15 tahun
Kredit Pengusaha Kecil dan Mikro (KPKM)
Pengusaha kecil dan mikro, baik individu maupun kelompok, seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima dan konfeks
Semua sektor usaha
Rp. 25 juta
16%
5 Tahun
Kredit Penerapan Teknologi Tepat Guna (KPTTG)
Kelompok taskin
Usaha produktif
Rp. 50 juta per kelompok
12%
1 Tahun
Kredit Modal Kerja Usaha Kecil dan Menengah (KMK-UKM)
Koperasi, pengusaha kecil-menengah
Distribusi, simpan pinjam, pengadaan bahan baku dan usaha produktif
Rp. 3 miliar per nasabah
16%
1 Tahun
Kredit Penerapan Teknologi Produk Unggulan Daerah (KPT-PUD)
Koperasi, pengusaha kecil-menengah
-
Rp. 400 juta
16%
1 Tahun


Dari ketiga belas skema kredit tersebut tidak semuanya merupakan skema kredit yang baru. Skema kredit yang baru adalah kredit Pengusaha Kecil dan Mikro (KPKM), Kredit Penerapan Teknologi Tepat Guna (KPTTG), Kredit Modal Kerja Sauah kecil dan Menengah (KMK-UKM), dan Kredit Penerapan Teknologi Produk Unggulan Daerah (KPT-PUD) Kredit akan disalurkan melalui bank-bank yang sudah relatif mapan seperti bank BUMN.
Beberapa sasaran yang ingin dicapai dari pemberian skema kredit ini diantaranya adalah :
1. Perluasan Kredit Usaha Tani (KUT)
2. Membangun jalur distribusi yang berbasiskan koperasi
3. Pengembangan jalur pembiayaan alternatif dan
4. Pengerahan tenaga terampil untuk pendampingan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat.

IV. PENGEMBANGAN KELOMPOK PENGUSAHA
Untuk memacu tumbuh kembangnya kelembagaan pelaku usaha baik skala usaha besar dan kecil, rencana tindak yang perlu diambil adalah pembentukan kelompok-kelompok usaha berdasarkan kesamaan jenis usaha atau produk yang dihasilkan. Penumbuhan kelompok-kelompok ini perlu dibina oleh pemerintah daerah dan pusat. Kelompok-kelompok ini harus terus dibina dan dibantu dari segi permodalan usaha sehingga menjadi kelompok-kelompok usaha yang kuat.
Dengan mengacu kepada pengembangan ekonomi kerakyatan, rencana tindak yang harus segera diambil adalah pembentukan unit-unit usaha rakyat yang dapat berupa koperasi yang memberikan keuntungan kepada para anggotanya serta mampu menjadi mitra sejajar dengan perusahaan-perusahaan skala besar. Upaya peningkatan kualitas koperasi sebagai badan usaha perlu dilakukan melalui perbaikan manajemen termasuk sistem bagi hasil. Untuk itu peningkatan kualitas SDM pnegelolaan koperasi melalui pendidikan dan latihan perlu terus ditingkatkan disamping mendapat dukungan finansial yang memadai dari perbankan.

V. PROMOSI DAN PEMASARAN
Pengembangan ekonomi daerah memerlukan promosi untuk menarik investor memasuki kawasan maupun untuk meningkatkan pemasaran produk-produk yang dihasilkan. Hal ini dapat dilakukan dengan:
1. Melakukan promosi melalui pekan promosi investasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
2. Memperbesar pangsa pasar dengan memberikan kesempatan investor untuk melakukan investasi dari sistem produksi hingga distribusi.
3. Melakukan promosi dalam satu paket investasi yang terdapat keterkaitan diantaranya atau kesatuan program-program investasi antar sektor.
4. Melakukan perbaikan prosedur investasi dengan melalukan kemudahan-kemudahan prosedur.
5. Meningkatkan pelayanan investasi dengan dibentuknya prosedur perijinan satu atap.
6. Membentuk pusat-pusat informasi investasi di pusat-pusat kegiatan perdagangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
7. Adapun media yang dipergunakan adalah:
8. Mempergunakan teknologi informasi untuk penyebaran informasi.
9. Pembuatan sistem informasi melalui pembuatan data base tentang kepariwisataan.

VI. KEMITRAAN
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Kemitraan berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam kepemilikan (BUMN, Swasta, dan Koperasi) atau dalam ukuran usaha (besar, menengah dan kecil).
Kemitraan juga terbuka dan menjangkau semua sektor kegiatan ekonomi. Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada usaha kecil oleh pemerintah dan dunia usaha.
Pola-pola kemitraan yang dapat diterapkan adalah inti plasma, sub-kontrak, perdagangan umum, keagenan dan bentuk-bentuk lain.
a. Inti plasma
Dalam pola inti plasma, usaha besar/menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam :
1. Penyediaan dan penyiapan lahan
2. Penyediaan sarana produksi
3. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi
4. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
5. Pembiayaan dan
6. Pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.

b. Sub Kontrak
Dalam rangka pola kemitraan usaha besar/menengah dengan usaha kecil berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa, usaha besar/menengah memberikan bantuan berupa :
1. Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen
2. Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar
3. Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen
4. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
5. Pembiayaan.

c. Perdagangan Umum
Kemitraan usaha besar/menengah dengan usaha kecil dalam kegiatan usaha perdagangan dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha. Penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar/menengah yang bersangkutan.

d. Keagenan
Kegiatan usaha perdagangan dapat dilakukan dengan pola keagenan. Menunjuk usaha kecil sebagai agen diutamakan untuk kegiatan usaha yang tidak mensyaratkan adanya fasilitas pemeliharaan/perbaikan yang memerlukan investasi sendiri.
Usaha besar/menengah yang melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil berkewajiban melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam aspek :
1. Pemasaran
2. Membantu akses pasar
3. Memberikan bantuan informasi pasar
4. Memberikan bantuan promosi
5. Mengembangkan jaringan usaha
6. Membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen
7. Membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan

Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia
1. Pendidikan dan latihan
2. Magang
3. Studi banding
4. Konsultasi

Permodalan
1. Pemberian informasi sumber-sumber kredit
2. Tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga perijinan
3. Mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan
4. Informasi dan tata cara penyertaan modal
5. Membantu akses permodalan

Manajemen
1. Bantuan penyusunan studi kelayakan
2. Sistem prosedur organisasi dan manajemen
3. Menyediakan tenaga konsultan dan advisor

Teknologi
1. Membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi
2. Membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan
3. Membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas
4. Membantu pengembangan desain dan rekayasa produk
5. Membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.

VII. PERAN PEMERINTAH DAERAH
Era otonomi daerah mendorong bergesernya paradigma penyelenggaraan pemerintahan. Dominasi peran pemerintah pusat berubah dari peran pembangunan menjadi pendorong pemerintah daerah dalam memfasilitasi dunis usaha mengembangkan kegiatannya. Namun, pemda banyak yang tidak menyadari fungsinya secara tepat. Beberapa pemda mengatur pungutan, dengan tidak menggambarkan secara jelas kompensasi bagi subyek retribusi.[1]
Unsur terpenting lain dalam pelayanan perda adalah kepastian waktu, kebakuan prosedur dan kejelasan instansi penanggung jawab atas suatu urusan perizinan dan pelayanan jasa lainnya. Ketidakpastian waktu, umpamanya, terlihat jelas dalam perda yang mengurus perizinan usaha, undang-undang gangguan, uji kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan, ketidakjelasan prosedur dan instansi penanggung jawab atas urusan pelayanan menyebabkan terhambatnya kelancaran pengurusan perizinan (pembukaan usaha, izin distribusi komoditas, dan sebagainya) dan bisa membuka kemungkinan terjadinya praktik-praktik ilegal.
Di Kabupaten Sanggau, pemerintah bersama DPRD setempat menerbitkan retribusi kayu tebangan masyarakat. Hal serupa juga diterbitkan di Ketapang dengan perda tentang tata niaga kayu. Sedangkan, di Kabupaten Kapuas Hulu, dikutip Pemberian Izin Koperasi Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) skala 100 hektar. Pemerintah Kabupaten Sanggau juga mengeluarkan Perda No 9/2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, Inti Sawit, dan Minyak Kelapa Sawit (CPO). Penerimaan dari retribusi ini ditargetkan mencapai Rp 1,5 milyar.
Selain perda, hal terpenting yang dapat membuat sebuah daerah memiliki daya pikat bagi investor pada saat ini adalah keamanan dan penegakan hukum. Investor masih menanyakan tentang penegakan hukum serta pelayanan perizinan. Upaya untuk penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan. Menyangkut perizinan usaha, pemerintah setempat masih terus-menerus melakukan berbagai terobosan dengan pembuatan perda yang mampu memberikan iklim yang kondusif bagi investasi dan pengembangan dunia usaha.
Iklim untuk berinvestasi di daerah perlu dibuat kondisif. Untuk menunjukkan kondisi keamanan yang membaik, perlu dilakukan berbagai kegiatan budaya dan bisnis. Jember Festival dan Perlombaan Perahu Sampan Nusantara di Kab. Sambas merupakan upaya-upaya yang dapat diterapkan di daerah-daerah lain. Dalam acara seperti ini pejabat dan pengusaha dari provinsi dan negara lain datang untuk memeriahkan acara itu. Beberapa pengusaha Singapura telah menyatakan keinginannya untuk menanamkan investasi dibidang peternakan sapi dan pertanian buah-buahan di Kab. Sambas.
Pada tahap awal sebagian wewenang tetap harus diberikan kepada gubernur sebagai penanggung jawab di provinsi. Pemberian wewenang penuh ke kabupaten hanya membingungkan pengusaha karena kebijakan yang berbeda-beda di setiap daerah kabupaten/kota. Untuk saat ini sebaiknya gubernur tetap memiliki wewenang 60 persen dan bupati 40 persen. Gubernur harus mempunyai tanggung jawab dan kekuasaan untuk melakukan harmonisasi kebijakan investasi.[2]
Dalam masalah pertambangan, HPH, proyek pembangunan atau lain-lain yang kebijakannya berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Padahal tidak sedikit di antara pengusaha menjalankan jenis usaha yang sama di beberapa kabupaten. Hal lain yang juga menjadi kekurangan daerah dan merugikan pengusaha kendati tidak fatal adalah keterbatasan SDM di daerah. Umumnya pembantu-pembantu bupati, baik wakil bupati maupun jabatan kepala-kepala dinas, bukan orang yang sesuai untuk jabatannya. Pembicaraan yang seharusnya hanya satu kali, harus dibicarakan berkali-kali bahkan harus minta bantuan bupati. Sebagai pembantu bupati dalam beberapa persoalan para kepala dinas harus dapat memutuskan sendiri.
Selain itu masih ada departemen yang tetap dikuasai pusat. Padahal, instansi itu sudah diotonomikan. Misalnya kepelabuhanan dan sejumlah Badan Usaha Milik Nnegara (BUMN) lainnya. Seharusnya dengan diotonomikan, uang bisa lebih banyak berputar di daerah sekaligus memberi peluang kepada para pengusaha daerah. Walau demikian, secara umum pelaksanaan otonomi daerah tetap memberi keuntungan positif bagi pengusaha daerah. Untuk urusan perizinan, misalnya, karena kewenangan sudah berada di daerah, para pengusaha dapat lebih dekat kepada pengambil keputusan. Sehingga urusan tidak perlu berbelit-belit karena tidak lagi melalui pusat. Para pengusaha dapat lebih memainkan peran sesuai kapasitasnya masing-masing.

VIII. KESIMPULAN
Kondisi makroekonomi di Indonesia yang mulai membaik merupakan momentum bagi daerah dalam mendatangkan investasi. Momentum tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pemda agar realisasi investasi meningkat.
Namun saat ini investor masih sering menghadapi masalah lahan, ketidakpastian hukum dan ketiadaan jaminan keamanan dan ketidaknyamanan terhadap investor. Untuk menggerakkan perekonomian daerah maka pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan yang ramah terhadap dunia usaha dalam rangka mempercepat laju investasi ke daerah. Pemda perlu menetapkan peraturan di tingkat lokal yang jelas dan melindungi investor.

--o0o--
DAFTAR PUSTAKA
Apul D. Maharadja (ed), Membangun Batam, 2003
Fadel Muhammad, Industrialisasi & Wiraswasta, Masyarakat Industri ‘Belah Ketupat’, 1992
Hayashi, Mitsuhiro; SMEs, Subcontracting and Economic Development in Indonesia: With Reference to Japan’s Experience, 2005
Kamaluddin, Rustian; Pengantar Ekonomi Pembangunan, 1999
Kotler, Philip et.al; Pemasaran Keunggulan Bangsa (The Marketing of Nations), 1997
Masyhuri dan Syarif Hidayat, Menyingkap Akar Persoalan Ketimpangan Ekonomi di Daerah, 2001
Rondinelli, Dennis A.; Applied Methods of Regional Analysis, The Spatial Dimensions of Development Policy, 1985
Sletmo, Gunnar K. & Boyd, Gavin, Industrial Policies in the Pacific, 1994
Todaro, Michael P; Pembangunan Ekonomi (terjemahan), Edisi ke 6, 1999


[1] Hal ini melanggar filosofi umum retribusi yang merugikan bagi masyarakat, karena masyarakat harus menanggung pungutan yang tak disertai kejelasan timbal baliknya.
[2] Hal ini untuk membantu masing-masing kabupaten membuat kebijakan agar tidak terjadi perbedaan, karena pengusaha sering bingung ada satu aktivitas ekonomi yang harus dijalankan dengan kebijakan berbeda-beda.

No comments:

Post a Comment