Sunday 16 September 2007

Perencanaan Wilayah Pesisir

Pesisir adalah sumber daya alam yang sangat penting. Berbagai aktifitas sosial dan ekonomi membutuhkan lokasi pesisir, dan banyak wilayah pesisir mempunyai nilai lansekap, habitat alam, dan sejarah yang tinggi, yang harus dijaga dari kerusakan secara sengaja maupun tidak sengaja. Meningkatnya permukaan air laut dan kebutuhan pembangunan perlu dipadukan dengan nilai-nilai khusus yang dimiliki pantai.
Perencanaan tata ruang wilayah pesisir berperan untuk menserasikan kebutuhan pembangunan dengan kebutuhan untuk melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lansekap, lingkungan, habitat flora dan fauna, serta untuk membangun kawasan rekreasi pantai. Rencana tata ruang wilayah pesisir diperlukan untuk menjaga kelestarian pantai di satu sisi dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada sisi yang lain.
Artikel ini mengulas ruang lingkup perencanaan wilayah pesisir. Pertama kali akan dibahas batasan wilayah pesisir, kemudian kebijakan-kebijakan pembangunan yang perlu diterapkan untuk wilayah pesisir. Pada akhir tulisan akan dibahas peran berbagai instansi terkait dalam pengembangan wilayah pesisir.

Wilayah pesisir
Yang pertama kali perlu ditentukan dalam membatasi wilayah pesisir adalah garis pantai. Garis pantai bersifat dinamis dan terbentuk karena proses-proses alamiah yang sangat lama. Garis pantai memiliki perbedaan dalam topografi, dan setiap jenis topografi tersebut berjalan menurut proses alami masing-masing. Wilayah pesisir meluas ke arah laut dan ke arah darat dari garis pantai. Batas-batasnya ditentukan secara geografis oleh proses alamiah pantai dan juga oleh kegiatan manusia yang berhubungan dengan pantai tersebut.
Wilayah pesisir harus dilindungi dengan sistem perencanaan tata ruang dan harus dikelola secara bijak oleh pemerintah daerah, pemilik lahan dan instansi pengendali lingkungan seperti Bapedalda. Rencana tata ruang harus menentukan wilayah pesisir di setiap daerah. Pada wilayah ini, kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan tunduk pada peraturan yang khusus, yang perlu dibuat oleh setiap pemda dengan berpedoman pada peraturan nasional yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan di wilayah pesisir sering menimbulkan dampak terhadap wilayah lepas pantai (offshore). Suatu kegiatan masyarakat dapat berdampak pada ketersediaan ikan dan keberadaan terumbu karang dan dengan demikian juga mempengaruhi mata pencaharian masyarakat nelayan setempat. Pemda harus memperhatikan hal demikian pada saat membuat keputusan perencanaan. Demikian juga, ketika mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan yang dilakukan di luar wilayah pesisir, pemda perlu mempertimbangkan pengaruh atas wilayah pesisir tersebut.
Kegiatan yang berlokasi di bawah wilayah pesisir juga harus dikendalikan. Setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti misalnya dalam hal pengeboran minyak bumi dan gas, navigasi, penelitian dasar laut, reklamasi, dll. Sebelum suatu kegiatan dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi publik dan penyusunan andal secara benar.
Kebijakan khusus perlu diterapkan pada sejumlah wilayah pesisir yang memiliki nilai pemandangan, konservasi alamiah, atau kandungan ilmiah yang tinggi. Pemerintah dan pemda perlu menyusun peraturan agar wilayah pesisir yang memiliki kualitas khusus ini tidak hancur karena ketidaktahuan atau kesengajaan. Pemerintah Pusat dan Pemda dapat menetapkan bahwa kegiatan yang berlokasi di kawasan yang memiliki karakter khusus ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Dalam peraturan itu perlu dipertimbangkan pula concern internasional terhadap wilayah pesisir, seperti kawasan yang biasa dijadikan terminal migrasi burung-burung dan mamalia laut.

KEBIJAKAN TATA RUANG UNTUK WILAYAH PESISIR
Kebijakan untuk perencanaan wilayah pesisir setidaknya meliputi: (1) kebijakan konservasi lingkungan alam; (2) kebijakan pembangunan yang khusus membutuhkan lokasi pantai; (3) kebijakan mencegah bencana alam, seperti banjir, erosi, dll; dan (4) kebijakan rehabilitasi lingkungan, khususnya garis pantai yang rusak atau mengalami pergeseran.

1. Konservasi Wilayah Pesisir
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan memperkaya karakter alam dan pemandangan dari wilayah pesisir yang tidak untuk dikembangkan. Di wilaah yang mempunyai nilai pemandangan alam yang indah atau yang mempunyai nilai historis, pembangunan harus dibatasi. Wilayah pesisir tersebut harus dicegah dari gangguan visual, yang disebabkan oleh tingkat visibilitas pembangunan yang tinggi terhadap bagian depan pantai, terhadap kaki langit dan pemandangan yang mempengaruhi hamparan pantai.
Kegiatan pembangunan berskala besar seperti perumahan tepi pantai (sering disebut water front city) dapat menampilkan ancaman yang jelas terhadap lingkungan alam yang sehrausnya dikonservasi. Namun dampak kumulatif dari pembangunan yang berskala kecil juga dapat menimbulkan kerusakan. Lokasi yang dapat dipengaruhi oleh kegiatan tidak hanya dalam batas-batas wilayah pesisir tertentu, namun juga pada lokasi yang berbatasan atau yang mengarah ke hulu. Perhatian khusus harus dilakukan untuk menilai dampak kegiatan yang mempengaruhi muara, tidak hanya pada lokasi langsung dan lokasi di sekitarnya, namun juga efek yang kumulatif pada bagian muara itu sendiri.
Pantai menyediakan banyak habitat alam bagi kepentingan nasional dan internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan. Selain itu, wilayah pesisir juga dapat meliputi kawasan pertanian yang subur yang perlu dipahami dalam menentukan keputusan atas kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Di berbagai wilayah pesisir, khususnya di bagian muara, pengaruh pembangunan atas kepentingan lain, seperti perikanan dan terumbu karang dapat bersifat akut dan luas. Hubungan yang terjalin antara mata pencaharian penduduk, sumber daya pantai, diversifikasi kehidupan liar dan keindahan panorama pantai harus dimengerti untuk dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Beberapa wilayah pesisir juga mungkin memiliki sejarah yang kaya, baik yang berada di atas maupun di bawah perairan, seperti monumen peninggalan kerajaan jaman dahulu, dll.

2. Pembangunan Wilayah Pesisir
Di wilayah pesisir, kesempatan untuk pembangunan dapat dibatasi oleh kondisi fisik, seperti adanya ancaman banjir, erosi dan tanah longsor serta untuk keperluan konservasi. Wilayah pesisir merupakan bagian kecil dari wilayah keseluruhan yang dikendalikan oleh pemerintah daerah. Maka masuk akal kiranya jika pemerintah daerah menetapkan persyaratan tertentu untuk pembangunannya, misalnya, untuk pelabuhan, permukiman, industri, dll. Di wilayah pesisir, kebijakan pembangunan sebaiknya tidak mencakup pembangunan yang tidak membutuhkan lokasi pantai.
Wilayah pesisir yang sudah terbangun merupakan pilihan yang baik untuk pembangunan kawasan baru atau peremajaan lingkungan perkotaan dengan cara meningkatkan penampilan dan kondisi lingkungan. Peluang juga terbuka untuk membangun kembali wilayah pesisir yang terlantar. Jika pembangunan baru membutuhkan lokasi pantai, maka pantai yang sudah berkembang biasanya menyediakan pilihan yang terbaik dengan tetap memperhatikan adanya ancaman penggerusan atau banjir. Hanya pada kondisi mendesak suatu aktivitas pembangunan dibenarkan untuk berlangsung di wilayah pesisir yang masih alami.
Kegiatan pembangunan yang tampak memiliki efek yang signifikan terhadap lingkungan pantai, termasuk efek terhadap lingkungan alam dan dampak visual yang signifikan, harus lolos uji kelayakan lingkungan terlebih dahulu. Analisa dampak lingkungan wajib dilakukan untuk kegiatan pemanfaatan ruang tertentu, seperti kilang minyak, pembangkit tenaga listrik, pabrik kimia, pelabuhan, saluran banjir, galangan kapal, kawasan rekreasi, fasilitas rekayasa air limbah. Selain itu, pemerintah seyogyanya membuat panduan tentang pembangunan setiap bentuk konstruksi di wilayah pantai.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh pemda saat ini adalah mencegah pemanfaatan ruang sempadan pantai untuk keperluan selain kepentingan umum. Pantai adalah milik semua orang, oleh sebab itu harus dicegah pemanfaatan yang eksklusif untuk kepentingan pribadi dengan membuat pagar atau bangunan yang langsung berada di pinggir pantai. Pengelolaan wilayah pantai dapat saja diserahkan kepada pihak swasta, seperti pantai Ancol Jakarta, namun masyarakat tetap harus dapat dengan mudah dan murah menikmati pemandangan dan melakukan aktivitas sehat di wilayah pantai.

3. Mencegah Bencana Alam
Bencana alam dapat terjadi di wilayah pesisir seperti banjir, tsunami, erosi laut, abrasi pantai, tanah longsor, dll. Kebijakan yang harus ditetapkan adalah menghindari terjadinya bencana ini. Secara khusus, pembangunan baru tidak diperbolehkan di wilayah yang resiko adanya bencana alam tinggi. Pemda harus mampu meminimalisir pembangunan di wilayah terbangun yang mengandung ancaman banjir, erosi dan tanah longsor, dll. setiap jenis bencana harus diidentifikasi dan upaya pencegahan harus dilakukan, minimal dengan memberi tanda-tanda peringatan kepada khalayak ramai.
Tingkat resiko yang ada benar-benar harus dipertimbangkan dengan cermat dan kebijakan pemda yang jelas dan tegas diperlukan untuk mengendalikan atau membatasi pembangunan di wilayah pesisir yang berdataran rendah; di wilayah yang dekat dengan permukiman atau garis pantai yang mengalami erosi; dan di wilayah yang tidak stabil, dll. Pada intinya kebijakan ini ditujukan untuk menghindari jatuhnya korban manusia dan harta benda karena adanya bencana alam yang sering timbul di wilayah pesisir yang dihuni.

4. Rehabilitasi Lingkungan
Upaya perbaikan lingkungan fisik dapat mencakup tindakan untuk menonjolkan keindahan alam dan ekologi pantai, untuk membangkitkan kembali “kelesuan” kota pantai dan pelabuhan dan untuk memperbaiki garis pantai yang terganggu. Perbaikan tertentu dapat dilakukan dengan memindahkan bagian yang merusak pemandangan dan mengganggu lingkungan. Para pengembang, baik pemerintah maupun swasta, harus mengajukan usulan rehabilitasi kepada instansi yang bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, inisiatif untuk rehabilitasi wilayah pesisir dapat berasal dari pemerintah lokal, baik sebagai penguasa lahan maupun sebagai pihak yang berwewenang mempromosikan perbaikan wilayah pesisir tersebut.
Kawasan yang membutuhkan perbaikan sering berada di wilayah yang sudah terbangun, seperti tempat rekreasi pantai dan pelabuhan. Perencanaan harus mencakup usaha meningkatkan daya tarik dari wilayah seperti itu sebagai tempat beristirahat dan untuk membangkitkan kembali kawasan pelabuhan dengan pembangunan yang sesuai dengan fungsi dan aktivitas baru.
Garis pantai yang mengalami kerusakan karena adanya pembangunan kota dan industri, pembuangan limbah atau pertambangan memerlukan rehabilitasi fungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Hal ini harus menjadi prasyarat penting untuk memulihkan lingkungan fisik dan mengamankan regenerasi ekonomi.

Koordinasi dan Kerjasama
Perencanaan wilayah pesisir merupakan masalah strategis karena terkait dengan proses alam yang ekstensif dan sering melampaui batas-batas kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah dan pusat. Pemda harus bekerjasama satu sama lain dalam menghadapi masalah pantai. Pemda perlu berkonsultasi dengan semua pihak yang tercakup dalam area perencanaan tersebut.
Perguruan tinggi dan asosiasi perencana kota dan wilayah dapat menyediakan sarana untuk meningkatkan pengetahuan tentang proses yang berhubungan dengan pantai, mendefinisikan masalah utama yang dihadapi dalam perencanaan wilayah pesisir, mengkoordinasi perumusan kebijakan untuk melakukan konservasi, perlindungan pantai dan pembangunan dalam wilayah pesisir. Pemerhati pantai perlu mengupas masalah teknis untuk pencerdasan masyarakat.
Kebijakan pembangunan perlu dirumuskan juga untuk wilayah yang berdekatan dengan wilayah pesisir. Di wilayah pesisir ada ruang lingkup yang dapat menimbulkan konflik kepentingan karena pembangunan dapat mengganggu habitat arus bawah, sumber daya laut atau rekreasi dan kegiatan ekonomi. Pembangunan dalam wilayah suatu pemda dapat mengurangi nilai konservasi dan keindahan alami pantai di wilayah pemda lainnya. Keputusan mengenai pembangunan baru dapat menimbulkan resiko atas wujud pemanfaatan ruang seperti pelabuhan, pertahanan laut, perlindungan pantai. Pembangunan fasilitas rekreasi dapat mengubah proses erosi dan pengendapan atau merusak kawasan konservasi alam yang berharga (misalnya habitat pasang surut).
Pemerintah Pusat perlu mendukung kerjasama pemda dalam menyiapkan rencana tata ruang wilayah pesisir secara bersama. Pemerintah Pusat juga perlu menekankan adanya kebutuhan untuk melibatkan pihak-pihak lain, khususnya masyaakat dan organisasi yang terkait dengan pantai.

--o0o--

No comments:

Post a Comment