Tuesday 18 September 2007

Perencanaan Tata Ruang Menuju Otonomi Daerah Yang Diperluas



I. PENDAHULUAN
Tata ruang merupakan suatu rencana yang mengikat semua pihak, yang berbentuk alokasi peruntukan ruang di suatu wilayah perencanaan. Bentuk tata ruang pada dasarnya dapat berupa alokasi letak, luas, dan atribut lain (misalnya jenis dan intensitas kegiatan) yang direncanakan hingga dituju pada akhir periode rencana. Selain bentuk tersebut, tata ruang juga dapat berupa suatu prosedur belaka (tanpa menunjuk alokasi letak, luas, dan atribut lain) yang harus dipatuhi oleh stakeholders pengguna ruang di wilayah rencana. Namun tata ruang dapat pula terdiri atas gabungan kedua bentuk di atas, yaitu terdapat alokasi ruang dan juga terdapat prosedur.
Penggunaan ruang oleh stakeholders sering membuat ruang menjadi tidak efisisen, karena tiap stakeholder berusaha mengoptimasi kepentingannya masing-masing atau kelompoknya. Jika terdapat aturan/rencana atas ruang tersebut, ruang yang digunakan oleh stakeholders tersebut dapat menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kepentingan bersama secara menyeluruh. Kondisi ini dapat dipahami melalui keberadaan fasilitas umum dan kawasan lindung yang harus ada dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat namun seringkali tidak dipertimbangkan oleh kepentingan-kepentingan individu atau kelompok.
Peran perencana tata ruang adalah menyeimbangkan kepentingan stakeholders secara harmonis. Perencanaan tata ruang dengan demikian merupakan keputusan publik yang mengatur alokasi ruang, dimana orang, badan usaha dan pemerintah perlu mengacunya. UU 24/1992 telah memberikan kewenangan sekaligus kewajiban bagi pemerintah pada berbagai tingkatan untuk melakukan penataan ruang.
UU 22/1999 (direvisi dengan UU 32/2004) tentang Pemerintahan Daerah membawa arah baru pada sistem dan mekanisme pemerintahan daerah. Nuansa otonomi pada daerah kabupaten/kota (dahulu disebut sebagai Kabupaten/Kotamadya Dati II) terlihat jelas dalam UU tersebut. Hal ini membawa implikasi pada perubahan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara langsung juga berpengaruh pada pelaksanaan penataan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah. Selain itu keberpihakan pada keikutsertaan masyarakat dalam berbagai segi pembangunan termasuk dalam hal pengambilan keputusan menempati porsi yang cukup besar dalam era otonomi luas.

II. PARADIGMA BARU TATA RUANG ERA OTONOMI LUAS
Pendekatan konvensional penataan ruang yang dianut selama ini cenderung memandang masyarakat sebagai objek pembangunan/perencanaan dibanding sebagai subjek pembangunan/perencanaan, padahal kegiatan penataan ruang tersebut sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, misalnya dalam hal mengembangkan usaha, bahkan mendirikan rumah/permukiman. Selama ini, rencana tata ruang yang telah disusun oleh para perencana, yang seringkali berasal dari luar daerah, yang kemudian disahkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, selanjutnya menjadi dokumen pelaksanaan pembangunan yang harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk masyarakat setempat. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan rencana tata ruang yang disahkan tersebut didominasi oleh aparat pemerintah. Kalaupun masyarakat terlibat, hanya diwakili oleh anggota legislatif yang memiliki daya kontrol yang lemah.
Dalam era otonomi luas sekarang ini, diperlukan perubahan pola pikir pendekatan penataan ruang. Pola pikir pendekatan penataan ruang yang memandang masyarakat sebagai objek peraturan yang homogen, perlu diubah dengan memandang masyarakat sebagai subjek peraturan dengan keanekaragaman perilaku. Kondisi ini identik dengan pengaturan pemerintah daerah yang selama ini dianggap homogen, dan pada era otonomi luas ini diberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Pendekatan baru dalam penataan ruang ini menuntut pemerintah berperan dalam menggali dan mengembangkan visi secara bersama antara pemerintah dan kelompok masyarakat didalam merumuskan wajah ruang di masa depan, standar kualitas ruang, dan aktivitas yang diinginkan dan yang dilarang pada suatu kawasan yang direncanakan.
Menempatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan memutuskan alternatif rencana merupakan suatu langkah untuk menjadikan rencana, khususnya dalam hal ini tata ruang, sebagai rencana kepunyaan masyarakat. Sehingga pelanggaran terhadap rencana adalah menentang kesepakatan masyarakat, bukan terbatas menentang keputusan pemerintah daerah. Hal ini sebenarnya akan meringankan beban pemerintah yang selama ini berfungsi polisional. Jika hal ini bisa dilaksanakan, tata ruang akan dapat berfungsi secara efektif dan pembangunan daerah yang berbasis tata rang dapat berkembang.
Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang telah ditetapkan dalam PP 69/1996. PP ini akan sangat membantu masyarakat dan pemerintah terutama pemerintah daerah dalam melaksanakan proses penataan ruang yang mengikutsertakan masyarakat. Bahkan acuan yang lebih teknis sebagai pelaksanaan PP 69/99 telah ada, dengan dibuatnya Permendagri 9/1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah dapat mulai berpacu melakukan proses penataan ruang yang berbasiskan peran serta masyarakat.

III. PENATAAN RUANG DAN OTONOMI DAERAH
Kaitan antara UU 24/1992 tentang Penataan Ruang dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut.
Pada prinsipnya UU 24/1992 tentang Penataan Ruang sudah berjiwa desentralisasi. Ini terlihat dari pasal-pasal mengenai kewajiban penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional, daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Disebutkan dalam UU 24/1992 bahwa Pemerintah Daerah Propinsi berkewajiban menyusun dan menetapkan rencana tata ruang wilayah propinsi, demikian juga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berkewajiban menyusun dan menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana tata ruang untuk kawasan-kawasan dengan fungsi tersendiri seperti kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan serta kawasan tertentu merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten/ Kota, sehingga juga merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat dalam urusan penataan ruang hanya berfungsi memberikan arahan dan kebijakan penataan ruang secara nasional. Demikian juga Pemerintah Propinsi memberikan arahan dan kebijakan penataan ruang dalam lingkup propinsi. Dalam merumuskan kebijakan penataan ruang wilayah propinsi ini, Pemerintah Derah Propinsi menjabarkan kebijakan penataan ruang wilayah nasional dan menyesuaikannya dengan keadaan wilayah propinsi. Kegiatan utama penataan ruang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, tidak hanya dalam perencanaan namun juga dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, termasuk kegiatan-kegiatan yang dapat mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah.
Walaupun tidak ada perbedaan prinsip antara kedua UU tersebut, namun ada beberapa klausul dalam UU 24/1992 yang perlu disesuaikan dengan semangat UU 32/2004. Diantaranya adalah mengenai ruang lingkup rencana tata ruang wilayah nasional dan propinsi yang perlu disesuaikan dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 32/2004, penetapan kawasan tertentu berikut perencanaan dan pengelolaannya, dan penetapan hirarki permukiman dan kawasan-kawasan andalan. Penyesuaian UU 24/1992 perlu dilakukan, namun dengan tetap menempatkan kegiatan penataan ruang sebagai alat untuk mempersatukan wilayah negara, mengamankan kawasan-kawasan konservasi, mengendalikan perkembangan kawasan budidaya agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang, dan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

IV. PERUBAHAN UNDANG­-UNDANG PENATAAN RUANG
UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, termasuk didalamnya masalah penataan ruang. UU 24/1992 tetap menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang, karena secara konseptual UU 24/1992 telah sesuai dengan substansi yang tertuang dalam UU 32/2004.
Adanya bentuk rencana tata ruang wilayah skala nasional, daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota, tidak perlu dilihat sebagai suatu hirarki yang mengikat secara kewenangan politis. Skala rencana tata ruang wilayah disusun sebagai suatu keterikatan fungsional dan struktural dalam menata ruang yang lebih optimal dan efisien.
Dalam beberapa segi UU 24/1992 memerlukan penyesuaian, antara lain peristilahan. Penyebutan “Propinsi Daerah Tingkat I” dan “Kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II” tidak dipergunakan lagi, menjadi “Daerah Propinsi” dan “Daerah Kabupaten/Kota”. Penyesuaian lainnya adalah dalam hal pensahan peraturan daerah tentang RTRW Daerah Propinsi dan RTRW Daerah Kabupaten/Kota yang saat ini tidak perlu dilakukan oleh Mendagri. UU 32/2004 juga menekankan perlunya diadakan kerjasama antar Daerah dalam menyelesaikan kegiatan/permasalahan yang meliputi lebih dari satu Daerah, sehingga penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu daerah propinsi tidak lagi dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri yang bertugas mengkoordinasi penataan ruang dan yang meliputi satu daerah kabupaten/kota tidak lagi dikoordinasikan oleh Gubernur, sepanjang kawasan tersebut bukan merupakan kawasan tertentu yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah pusat.

V. KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KEGIATAN PENATAAN RUANG
Menurut UU 32/2004 pemerintah pusat dalam kegiatan penataan ruang berwenang dalam (1) menyusun kebijakan sektor penataan ruang, seperti kebijakan kawasan tertentu, KAPET, penataan ruang wilayah, perkotaan-perdesaan; (2) kebijakan umum, antara lain penyusunan RTRWN, PP, Keppres; dan (3) kebijakan teknis operasional, antara lain pembinaan, standardisasi, fasilitasi, kriteria umum, dan kontrol.
Pemerintah Daerah Propinsi yang memiliki kewenangan otonomi terbatas sebagaimana disebutkan dalam UU 32/2004, berwenang dalam menetapkan kebijakan penataan ruang daerah propinsi yang meliputi pengelolaan dan perencanaan pembangunan yang bersifat lintas daerah kabupaten/kota, seperti wilayah aliran sungai, hutan lindung, sempadan pantai, dll. Pada tingkat propinsi, penataan ruang mencakup hal-hal sebagai berikut: ketentuan (regulation) dan peraturan (legislation) yang berlaku untuk wilayah propinsi, kebijakan dan program pokok, standar dan panduan (guidelines) yang sesuai dengan karakter fisik, sosial dan budaya propinsi, mekanisme pengaduan dan inventarisasi sumber daya alam.
Pemerintah Daerah Kabupaten/kota memiliki kewenangan otonomi penuh (kecuali lima urusan), berwenang dalam menetapkan kebijakan penataan ruang daerah kabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan demikian bertanggung jawab terhadap pemanfaatan ruang di daerahnya. Dalam melaksanakan wewenang itu adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bahwa kepentingan-kepentingan utama dalam pemanfaatan ruang didengar dan diakomodasikan.
Kewenangan dalam bidang penataan ruang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian perkembangan ruang. Termasuk didalam pengertian ruang ini adalah tanah milik negara maupun perorangan, hutan, perairan, dan sumberdaya alam yang terdapat di dalamnya, kecuali yang menurut peraturan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengaturnya.
Secara lebih rinci, fungsi penataan ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah menyusun arahan, tujuan dan kebijakan penataan ruang; merumuskan struktur dan proses-proses penataan ruang; menentukan peraturan hukum mengenai produk dan proses penataan ruang; mengkaji dan mengesahkan rencana tata ruang kawasan-kawasan; membuat sistem implementasi rencana tata ruang; dan membentuk dukungan informasi untuk penataan ruang yang dilakukan oleh masyarakat maupun institusi pemerintah.
Dalam melaksanakan fungsi penataan ruang itu, sistem administrasi untuk menjalankan program penataan ruang perlu dibentuk atau disesuaikan, misalnya untuk memperkuat mekanisme koordinasi antara instansi-instansi pemakai ruang di kabupaten/kota. Kapasitas instansi penataan ruang juga perlu ditingkatkan. Selanjutnya program-program penataan ruang perlu dijabarkan dalam proyek-proyek pembangunan dan ketentuan/peraturan yang sesuai.
Materi kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota meliputi antara lain: kerangka sistem perencanaan; prinsip, tujuan, kebijakan strategis; panduan penataan ruang kabupaten/kota; institusi, program dan prosedur untuk menyiapkan dan melaksanakan rencana tata ruang dan kebijakan penataan ruang; peraturan, ketentuan dan standar pengelolaan SDA; strategi sektoral penataan ruang (seperti kawasan lindung, hutan, pertambangan); dan indikator untuk mengukur tingkat ketercapaian tujuan penataan ruang.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga perlu melakukan koordinasi untuk memadukan rencana-rencana tata ruang dan kebijakan pengelolaan sektor-sektor SDA, berhubungan dengan institusi lain (internasional, pusat, propinsi, lokal, penduduk asli), mengkoordinasikan hasil-hasil penataan ruang dengan program-program sosial-ekonomi. Hubungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain dan dengan propinsi juga mungkin perlu dibentuk untuk menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan ruang yang terjadi.
Hal lain yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penataan ruang di masa depan adalah menyangkut pemantauan pemanfaatan dan perkembangan ruang. Hal-hal yang perlu dikaji dalam hal ini adalah antara lain: keefektifan sistem penataan ruang secara menyeluruh, kemajuan dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan, hubungan antara proses-proses perencanaan dan initiatif-inisiatif pemanfaatan ruang, kesesuaian dari berbagai rencana tata ruang kawasan-kawasan
Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang juga penting adalah menyebarluaskan informasi penataan ruang, yang antara lain meliputi kegiatan menyusun standar dan kaidah pengumpulan informasi, mengkompilasi dan memelihara serta mengupdate informasi tentang ruang, membentuk metoda evaluasi teknis untuk permohonan persetujuan rencana, melakukan riset berkaitan dengan penatan ruang, dan menyuguhkan informasi tersebut secara mudah kepada masyarakat.

VI. KESIMPULAN
Dalam era otonomi daerah yang semakin luas, peran pemerintah daerah kabupaten/kota akan sangat menonjol. Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dan tanggungjawab yang sangat besar dalam penataan ruang wilayah. Berbagai fungsi-fungsi penataan ruang yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat atau propinsi akan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu mendapat dukungan dari semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi yang sangat penting ini dalam mewujudkan tata ruang Indonesia yang efisien, indah, tertib dan lestari.

--o0o--

DAFTAR PUSTAKA
Budhy Tjahjati Sugijanto Soegijoko et.al (eds); Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia Dalam Abad 21, 2005
Departemen Pekerjaan Umum, Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan (KSNP-Kota), 2005
Gilbert, Alan dan Gugler, Josef; Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga, 1996
Rondinelli, Dennis A.; Applied Methods of Regional Analysis, The Spatial Dimensions of Development Policy, 1985
Winarso, Haryo e.al (eds); Pemikiran dan Praktek Perencanaan dalam Era Transformasi di Indonesia, 2002

No comments:

Post a Comment