Tuesday 18 September 2007

Beberapa Isu Penting Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Bicara tentang aceh, ingatan banyak orang saat ini cenderung tertuju pada operasi darurat militer, dengan korban-korban yang berjatuhan dan kesedihan yang menyayat dari keluarga yang menjadi korban perang. Namun sebetulnya ditengah-tengah suasana pertempuran gerilya yang terutama terjadi di pedesaan tersebut, sedang terjadi geliat pertumbuhan ekonomi yang jika keadaan aman dapat terus terwujud, akan membuat aceh kembali menjadi wilayah yang maju secara ekonomi, sejajar dengan daerah-daerah lain.
Salah satu inisiatif besar yang dilakukan oleh Pemda Aceh adalah mengubah kawasan Sabang sebagai kawasan yang sejak lama stagnan, menjadi kawasan yang maju seperti Batam. Ini bukan saja harapan pemda Aceh, namun juga merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah Pusat untuk masyarakat Aceh, yang sebagian daripadanya telah menderita akibat penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di masa lalu.

Kawasan Bebas Sabang
UU 37/2000 menetapkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan wilayah Sabang dan sekitarnya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah identik dengan free trade zone (FTZ), yaitu suatu kawasan di mana berbagai kemudahan diberikan untuk menarik investor dari luar negeri sehingga dari kegiatan perdagangan maupun industri yang berlangsung, tercipta lapangan kerja, alih teknologi, pendapatan negara dan daerah, devisa, dll. Suatu FTZ untuk dapat berhasil dalam konteks persaingan yang sangat sengit saat ini memerlukan persyaratan yang sangat berat.
Persyaratan FTZ adalah: kelengkapan prasarana kelas dunia, insentif yang menarik, manajemen yang profesional, lingkungan permukiman yang menyenangkan, peraturan dan prosedur yang jelas dan mudah, landasan hukum yang pasti, dan jaminan keamanan. Untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (selanjutnya disingkat Kawasan Sabang), semua persyaratan itu perlu disiapkan dalam waktu singkat, agar keinginan menjadikan Kawasan Sabang sebagai sebuah pusat pertumbuhan tidak hanya di wilayah Aceh namun juga secara nasional, melalui dukungannya terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dapat direalisasikan segera, sebagaimana yang sangat diharapkan oleh masyarakat Sabang yang pada beberapa puluh tahun yang lalu telah menikmati status kawasan perdagangan bebas namun kemudian dicabut pada tahun 1985.

Strategi
Strategi yang diambil oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), yang dibentuk oleh Dewan Kawasan yang diketuai oleh Gubernur NAD, adalah membangun 5 kawasan usaha, yaitu (a) pelabuhan kontainer, (b) kawasan industri terpadu, (c) kawasan industri perikanan terpadu internasional, (d) kawasan perkantoran, dan (e). Kawasan pariwisata. Selain itu, BPKS juga berupaya membangun bunker penimbunan minyak mentah (oil storage) yang dibawa oleh kapal-kapal dari Timur Tengah ke Asia Tenggara yang berbobot di atas 400.000 DWT yang tidak dapat melewati Selat Malaka.
Pelabuhan kontainer akan terdiri dari lapangan penumpukan (container yard) seluas 26.000 m2, fasilitas pergudangan (container freight station) seluas 2.000 m2, dilengkapi dengan kantor bertingkat untuk administrasi, perusahaan pelayaran dan kantor komersial lain; dan fasilitas karantina. Kawasan industri akan menampung lahan industri skala besar dan kecil, yang akan disewakan kepada investor, dilengkapi dengan industrial resort, pusat bisnis, ruang pameran, dan fasilitas R & D. Kawasan ini diharapkan dapat mengundang masuk industri manufaktur yang mempunyai kandungan impor tinggi.
Di Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional akan dibangun berbagai sarana yang memungkinkan pemprosesan ikan lebih lanjut sebelum diekspor ke tempat lain. Kawasan Perkantoran terdiri dari ruang-ruang kantor untuk disewakan (Sabang Business Center). Selain bangunan kantor, juga sedang dibangun bangunan-bangunan tempat pemerintah kabupaten/kota di Propinsi NAD menggelar dan mempromosikan produk industri, perdagangan dan pariwisata daerahnya, dikenal dengan kawasan Sabang Fair. Kawasan Pariwisata Pantai direncanakan akan dikembangkan di Iboih, yang memiliki pantai dan pesisir yang sangat potensial untuk pengembangan wisata marina. Walaupun pada saat ini telah terbangun beberapa cottage yang relatif masih sederhana, direncanakan akan dikembangkan suatu resor wisata terpadu yang berkelas internasional dalam rangka menjaring wisatawan dari mancanegara.

Beberapa Isu Penting
Ada enam isu yang perlu diatasi dalam pengembangan Kawasan Sabang.
Pertama, menyangkut peraturan perundangan. UU 37/2000 belum dilengkapi dengan peraturan teknis yang mengatur secara lebih rinci ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut. Hal-hal yang perlu dirumuskan dalam peraturan teknis antara lain adalah masalah pelimpahan perijinan, pembiayaan pembangunan, pembagian pendapatan, pertanahan, dll. Salah satu pelayanan yang diinginkan oleh calon investor dari pengelola kawasan adalah kemudahan dalam memperoleh berbagai ijin yang disyaratkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, yang umumnya dalam bentuk pelayanan satu atap (one stop service). Untuk itu perlu ada pelimpahan wewenang perizinan dari instansi pusat terkait kepada BPKS, atau sebagai alternatif, semua instansi terkait menempatkan stafnya di kantor BPKS sehingga calon investor cukup mendatangi satu tempat untuk mengurus semua persyaratan yang diperlukan. Lama pengurusan dan biaya serta prosedur permintaan ijin-ijin harus ditetapkan dalam peraturan tersebut. Pengembangan dan pengoperasian Kawasan Sabang juga akan menyangkut kepentingan dan urusan tingkat daerah, seperti masalah tata ruang, penyediaan dan pengoperasian prasarana dan sarana, dll. Untuk itu perlu dibuat beberapa peraturan daerah, baik tingkat propinsi (karena melibatkan dua daerah otonom) maupun tingkat kota.
Kedua, isu pembangunan infrastruktur. Infrastruktur terdiri dari infrastruktur keras dan infrastruktur lunak. Infrastruktur keras antara lain jalan, pelabuhan laut dan udara, lahan siap pakai, bangunan kantor dan pabrik, telekomunikasi, listrik, air, pembuangan limbah, dll. Infrastruktur lunak adalah sistem dan prosedur yang memberi kemudahan bagi investor menjalankan usahanya, seperti sistem kepabeanan, sistem keimigrasian, sistem kepelabuhan, sistem penerbangan, sistem perbankan, dll. Infrastruktur keras harus tersedia secara lengkap dan modern, sedang infrastruktur lunak harus mudah, cepat dan efisien. Pembangunan infrastruktur dapat dibiayai oleh swasta, pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Instansi Pusat dan pemerintah daerah diharapkan membangun jalan, lapangan udara, air bersih, listrik, pengaman pantai, permukiman, lingkungan, sarana kesehatan dan pendidikan, yang semuanya perlu direncanakan secara terpadu dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Sabang. Untuk pengadaan infrastruktur lunak, dukungan instansi Pusat yang diperlukan berupa sistem, peraturan, tenaga ahli, sarana, promosi, pelatihan, penelitian, inkubasi bisnis, portal internet, dll.
Ketiga, menyangkut insentif. Insentif yang menarik diperlukan untuk mendatangkan investor. Adanya investasi asing diharapkan akan membuka lapangan kerja, meningkatkan penguasaan teknologi dan manajemen usaha, mendorong tumbuhnya industri pendukung, dan mendatangkan devisa dari kegiatan ekspor yang dilakukan.
Insentif dalam bentuk penghapusan bea masuk dan pembebasan pajak telah diberikan oleh UU 37/2000. Namun selain itu, masih diperlukan insentif lain seperti discount harga BBM bagi kapal internasional yang mengisi air dan kebutuhan lainnya di Kawasan Sabang, keringanan pajak bagi industri tertentu, misalnya yang melakukan riset, pelatihan, dll. Insentif ini harus lebih menarik daripada yang ditawarkan oleh pesaing-pesaing Sabang, seperti Penang, Tanjung Pelepas, bahkan Batam.
Keempat, isu manajemen. Untuk dapat bersaing dengan FTZ lain maka pengelolaan Kawasan Sabang perlu dilakukan secara profesional dengan praktek manajemen standar internasional. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan dalam berbagai bidang bagi staf BPKS, melakukan outsourcing dari luar daerah/negeri untuk mendapatkan tenaga-tenaga ahli yang tidak ada di Kawasan Sabang atau wilayah Aceh, atau melakukan kerjasama operasional dengan FTZ lain yang lebih maju, dll. Dalam hubungan ini, BPKS dapat membangun suatu pola kerjasama yang sifatnya mutualistik dengan Badan Otorita Batam, misalnya, yang lebih dulu berkembang, terutama. Selain itu, BPKS juga perlu secara seksama memanfaatkan kerjasama ekonomi sub-regional yang telah dikembangkan selama ini, khususnya dalam konteks IMS-GT dan IMT-GT, dengan membuka kerjasama dan hubungan bisnis yang intensif dengan FTZ-FTZ yang ada di negara tetangga.
Kelima, isu tenaga kerja. Investor yang beroperasi di Kawasan Sabang akan memerlukan tenaga terampil dalam jumlah banyak. Pada saat ini tenaga terampil tersebut masih belum mencukupi. Untuk itu agar kekurangan tenaga terampil itu tidak diisi oleh pendatang dari luar Aceh atau luar negeri, maka sejak dini generasi muda di Kawasan Sabang perlu disiapkan untuk menjadi tenaga-tenaga terampil yang siap dipekerjakan. Pengusaha lokal juga perlu disiapkan untuk dapat menjadi penyalur bahan pangan dan industri bagi perusahaan industri pengolahan dari luar yang akan menjalankan usahanya di Kawasan Sabang.
Keenam, isu kelembagaan. Tanpa ada pengaturan yang harmonis antara BPKS dengan Pemkot Sabang, Pemkab. Aceh Besar, Pemprop. NAD maupun dengan Pemerintah Pusat, masing-masing dengan instansi-instansi terkaitnya, maka pembangunan Kawasan Sabang akan mengalami berbagai kendala. Kendala-kendala itu antara lain meliputi: masalah pertanahan, perijinan, pengelolaan, pembiayaan, tata ruang dan lingkungan, dll. Untuk itu perlu dipertimbangkan organisasi BPKS yang otonom dengan mengurangi sebanyak mungkin kewenangan tingkat pemerintahan lain yang dapat menghambat kelancaran pengoperasian kawasan bebas, namun BPKS tetap harus accountable terhadap pemerintah Daerah maupun Pusat. Pola hubungan kerjasama antara Pemkot Sabang dengan BPKS juga perlu dikaji secara mendalam, dengan belajar banyak dari pengalaman yang dihadapi oleh Otorita Batam dengan Pemkot Batam, sehingga dapat terjadi suatu pola kemitraan yang sinergis antara Pemkot Sabang dengan BPKS. Kejelasan terhadap kewenangan, khususnya antara kewenangan Pusat yang diemban oleh BPKS dan kewenangan Pemkot Sabang, perlu ditetapkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dan konflik yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dan pengusahaan kawasan Sabang di masa mendatang.
Solusi terhadap ke enam isu tersebut perlu dicari sejak dini agar tidak muncul berbagai kendala dalam pembangunan dan pengusahaan Kawasan Sabang.

--o0o—

No comments:

Post a Comment