Sunday 16 September 2007

Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil

PENDAHULUAN
Di negara kita masih terdapat banyak penduduk miskin (38,4 juta jiwa tahun 2002). Penduduk miskin ini tersebar di perkotaan dan pedesaan. Diantara masyarakat miskin di pedesaan ini, yang kondisi kemiskinannya paling rentan adalah yang berdiam di wilayah terpencil. Wilayah terpencil adalah wilayah yang tidak terhubungkan dengan prasarana transportasi (darat, laut maupun udara) dan komunikasi dengan pusat-pusat pertumbuhan terkecil sekalipun (yaitu pusat desa atau kecamatan). Wilayah terpencil berada di pulau-pulau kecil maupun di pedalaman. Di beberapa wilayah pedesaan terpencil ini bermukim masyarakat adat dan masyarakat umum. Mereka adalah masyarakat yang masih sangat terbelakang, belum mampu mengembangkan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan sangat sedikit menerima sentuhan pembangunan.
Tujuan makalah ini adalah menjawab pertanyaan bagaimana memberdayakan masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil tersebut. Bagian pertama membahas pengertian pemberdayaan masyarakat secara umum. Bagian berikutnya bagaimana menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat tersebut pada masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil.


KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak. Bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.
Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi, (2) akses pada informasi, (3) kapasitas organisasi lokal, dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.
Inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll) yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.
Partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.
Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o secara langsung,
o dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
o berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
o berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).

Partisipasi secara langsung oleh masing-masing anggota masyarakat adalah tidak realistik, kecuali pada masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, atau untuk mengambil keputusan-keputusan kenegaraan yang mendasar melalui referendum. Yang umum dilakukan adalah partisipasi secara tidak langsung, oleh wakil-wakil masyarakat atau berdasarkan informasi dan mekanisme pasar. Organisasi berbasis masyarakat seperti lembaga riset, LSM, organisasi keagamaan, dll. mempunyai peran yang penting dalam membawa suara masyarakat miskin untuk didengar oleh pengambil keputusan tingkat nasional dan daerah.
Walaupun keterwakilan sudah dilakukan dengan benar, proses partisipasi masih belum benar jika penyelenggaraannya dilakukan secara tidak sungguh-sungguh. Upaya yang dilandasi niat jujur untuk menampung pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka dapat menjadi tidak berhasil, jika pendapat wakil-wakil masyarakat yang diharapkan mewakili kepentingan semua unsur masyarakat itu kemudian hanya diproses sekedarnya saja, tanpa upaya memahami pertimbangan apa dibalik pendapat yang diutarakan wakil-wakil tersebut.
Partisipasi semu seperti itu menambah ongkos pembangunan, tanpa ada manfaat yang jelas bagi peserta yang diajak berpartisipasi. Upaya melibatkan masyarakat dalam pengertian yang benar adalah memberi masyarakat kewenangan untuk memutuskan sendiri apa-apa yang menurut mereka penting dalam kehidupan mereka.
Unsur ke dua, akses pada informasi, adalah aliran informasi yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah. Informasi meliputi ilmu pengetahuan, program dan kinerja pemerintah, hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, ketentuan tentang pelayanan umum, perkembangan permintaan dan penawaran pasar, dsb. Masyarakat pedesaan terpencil tidak mempunyai akses terhadap semua informasi tersebut, karena hambatan bahasa, budaya dan jarak fisik. Masyarakat yang informed, mempunyai posisi yang baik untuk memperoleh manfaat dari peluang yang ada, memanfaatkan akses terhadap pelayanan umum, menggunakan hak-haknya, dan membuat pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat bersikap akuntabel atas kebijakan dan tindakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Kapasitas organisasi lokal adalah kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada di dalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama. Masyarakat yang organized, lebih mampu membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.
Profesionalitas pelaku pemberdaya adalah kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah atau LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Pelaku pemberdaya juga harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Hasil yang Diharapkan
Memberdayakan masyarakat berarti melakukan investasi pada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dan organisasi mereka, sehingga asset dan kemampuan mereka bertambah, baik kapabilitas perorangan maupun kapasitas kelompok. Agar pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara efektif, maka reformasi kenegaraan, state reform, harus dilakukan pada tingkat nasional maupun daerah. Berbagai peraturan, ketentuan, mekanisme kelembagaan, nilai-nilai dan perilaku harus disesuaikan untuk memungkinkan masyarakat miskin berinteraksi secara efektif dengan pemerintah. Berbagai ketentuan perlu disiapkan untuk memungkinkan masyarakat miskin dapat memantau kebijakan, keputusan dan tindakan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat. Tanpa pemantauan yang efektif dari masyarakat miskin, maka kepentingan mereka dapat terlampaui oleh kepentingan-kepentingan lain. Adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan menghasilkan wujud yang berbeda jika pembangunan tidak melalui proses yang partisipatif. Pembangunan yang partisipatif menghasilkan tata pemerintahan yang lebih baik, kemakmuran yang lebih adil, pelayanan dasar yang lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak, akses ke pasar dan jasa bisnis yang lebih merata, organisasi masyarakat yang lebih kuat, dan kebebasan memilih yang lebih terbuka.
Contoh Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Skala Nasional
Salah satu penerapan prinsip partisipasi, sebagai salah satu unsur dalam proses pemberdayan masyarakat, yang penting adalah dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. Dalam participatory budgeting ini, sejumlah stakeholders mendiskusikan, menganalisis, memprioritaskan dan memantau keputusan tentang anggaran belanja pemerintah. Stakeholders ini mencakup masyarakat umum, kelompok miskin, dan kelompok terpinggirkan seperti kaum perempuan, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lain seperti dunia usaha, anggota parlemen dan juga lembaga pemberi pinjaman.
Penganggaran yang partisipatif dilakukan dalam tiga tahap pengangaran:
1. analisa dan formulasi anggaran,
2. penelusuran dan pemantauan pengeluaran anggaran, dan
3. penilaian terhadap hasil kerja pemerintah.
Hasil dari proses perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan secara partisipatif yang diharapkan adalah pelaksanaan pembangunan yang pro-kemiskinan, terwujudnya konsensus sosial, dan meningkatnya dukungan masyarakat dalam proses reformasi yang seringkali menuntut pengorbanan.
Penganggaran yang partisipatif ternyata berakibat positif bagi ekonomi makro dan keuangan negara, seperti ditunjukkan oleh negara Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif. Hasil yang tampak adalah anggaran yang semula defisit berubah menjadi surplus, persentase hutang/pinjaman terhadap PDB menurun, tingkat inflasi berkurang, pertumbuhan ekonomi lebih cepat, investasi asing meningkat dan pengangguran berkurang.
Penganggaran partisipatif di Irlandia didorong oleh kemauan keras pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi resesi ekonomi pada tahun 1980an, dimana inflasi sangat tinggi, hutang pemerintah meningkat, defisit anggaran besar, dan produktivitas sektor industri menurun. Pada tahun 1986 dibentuk Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, yang berfungsi menjadi wadah bagi "mitra sosial" (social partners) untuk mengupas berbagai persoalan ekonomi dan mencari jalan keluar bersama. Seluruh elemen pemberdayaan masyarakat ada dalam proses pembangunan ini.
Sampai tahun 2002 sudah ada lima produk kesepakatan yang diputuskan oleh dewan ini. Kalau tiga kesepakatan pertama berfokus pada masalah-masalah ekonomi, dua kesepakatan terakhir cakupannya lebih luas. Kesepakatan yang kelima, (2000-2002) bertema Program for Prosperity and Fairness, mencakup tujuan-tujuan sosial disamping tujuan ekonomi. Proses konsultasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil berlangsung selama empat bulan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut.
Selain keadaan ekonomi makro dan keuangan negara yang membaik di Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif, hasil intangible penting adalah terbangunnya modal sosial berupa saling percaya yang tinggi antara pemerintah dan unsur-unsur masyarakat. Masing-masing pihak tidak bisa lari dari tanggungjawab sebab akan harus akuntabel terhadap komitmen yang telah dinyatakan dalam pertemuan sebelumnya. Setiap pihak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, keberatan dan kontribusinya dalam mengatasi persoalan bangsa. Jadi baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat sama-sama harus bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuat.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam skala lebih mikro menghasilkan tingkat pelayanan umum yang menjangkau masyarakat lebih banyak, kualitas prasarana/sarana yang lebih murah dan tahan lama, dan pendapatan masyarakat yang lebh baik, dan secara keseluruhan berkurangnya tingkat kemiskinan.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEDESAAN TERPENCIL
Masyarakat pedesaan terpencil adalah masyarakat yang relatf tertutup, mempunyai keterkaitan dengan alam yang tinggi, melakukan kegiatan produksi yang bersifat subsistence, memperoleh pelayanan sosial yang sangat minim sehingga menghasilkan tingkat kualitas SDM yang relatif sangat rendah. Namun, sebagian masyarakat pedesaan terpencil, khususnya masyarakat adat, mampu menghasilkan produk budaya yang berkualitas tinggi seperti ukiran suku Asmat, tato suku Mentawai, pengelolaan hutan yang harmonis suku Baduy, dll.
Tujuan pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil adalah meningkatkan kesejahteraannya sehingga mereka dapat menikmati kualitas hidup sebagaimana yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam wujud fisik, pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil akan memungkinkan mereka untuk:
o Bermukim secara menetap
o Melakukan kegiatan ekonomi pasar yang menguntungkan dan berkelanjutan
o Terlayani oleh fasilitas sosial ekonomi: sekolah, klinik, listrik, air bersih
o Terhubungkan dengan angkutan darat/laut reguler ke pusat desa/kecamatan.

Strategi pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil dilakukan dengan mewujudkan ke empat elemen pemberdayaan masyarakat: inklusi dan partisipasi, akses pada informasi, kapasitas organisasi lokal, profesionalitas pelaku pemberdaya. Tantangan utama yang dihadapi dalam memberdayakan masyarakat pedesaan terpencil adalah pengetahuan yang terbatas, wilayah yang sulit dijangkau, dan pemahaman adat yang kuat pada masyarakat adat.
Untuk dapat memasukkan mereka dalam proses perubahan, maka upaya yang pertama kali perlu dilakukan adalah memahami pemikiran dan tindakan mereka serta membuat mereka percaya kepada pelaku pemberdaya. Selanjutnya mereka perlu berpartisipasi dalam proses perubahan yang ditawarkan dengan memberikan kesempatan menentukan pilihan secara rasional. Proses ini dapat memerlukan waktu yang lama, namun hasilnya akan lebih efektif daripada memberikan pilihan yang sudah tertentu. Pengikutan masyarakat dalam proses perubahan dilakukan secara berangsung-angsur dari kelompok kecil menuju masyarakat lebih luas.
Akses pada informasi dibuka dengan memberikan penjelasan mengenai program-program pemerintah yang akan dilakukan, norma-norma bermasyarakat yang perlu diketahui, ilmu pengetahuan dasar, hak-hak yang mereka peroleh, manfaat perubahan yang akan terjadi, masalah-masalah yang mungkin dihadapi, dsb.
Kapasitas organisasi lokal ditumbuhkan dengan melakukan pengorganisasian terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat pada tingkat bawah (seperti kelompok perempuan, kelompok pemuda, kelompok peladang), dan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa/dusun, dsb. Tujuan pemerkuatan organisasi lokal ini adalah untuk menjadikan mereka mampu merencanakan perbaikan lingkungan mereka, mampu meningkatkan produktivitas, mampu bernegosiasi dengan pihak lain, mampu melakukan kegiatan-kegiatan bersama yang bermanfaat. Teknik-teknik pemetaan wilayah, penyusunan rencana tata ruang, perbaikan sarana permukiman, pembangunan rumah, cara bercocok tanam, cara mengolah hasil kebun, melindungi mata air, dll. perlu diajarkan atau dipelajari bersama.
Pelaku pemberdaya perlu mempunyai kemampuan profesional yang tinggi agar dapat melakukan pendampingan secara baik. Pelaku pemberdaya yang potensial adalah organ pemerintah daerah atau organisasi berbasis masyarakat lokal, yang mempunyai perhatian, komitmen, dan kemampuan untuk membangun masyarakat miskin dan terbelakang. Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil, baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal, menuntut pola kerja yang fleksibel, tidak terhambat oleh sistem administrasi penganggaran yang ketat. Agar pelaku pemberdaya masyarakat dapat bekerja secara profesional, maka mereka perlu mendapat pelatihan dan pendidikan yang memadai.
Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil merupakan salah satu rstrategi mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. Strategi lain yang perlu dilakukan adalah pemberian peluang (creating opportunity), pengembangan kapasitas dan modal manusia (capacity building and human capital development), dan perlindungan sosial (social protection).
Pemberian peluang dilakukan dengan penyediaan prasarana dan sarana umum khususnya transportasi, listik, komunikasi, dan pasar. Pengembangan kapasitas dan modal manusia dilakukan dengan menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan sesuai kondisi lokal. Penyediaan prasarana dan sarana umum serta pelayanan sosial bagi masyarakat pedesaan terpencil, akan menghadapi kendala keterpencilan wilayah, jumlah penduduk yang sedikit, lokasi yang tersebar. Untuk itu berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan. Perlindungan sosial dilakukan antara lain dengan membuat peraturan yang menjamin kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat, atau hak milik masyarakat umum, disertai dengan ketentuan tentang batas-batas tanah yang selanjutnya diakomodasikan dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah. Perlindungan hukum juga diberikan pada produk-produk budaya masyarakat.

PENUTUP
Masyarakat pedesaan berbasiskan masyarakat terpencil adalah kelompok miskin paling rentan diantara kelompok-kelompok miskin pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil perlu dilakukan dengan mengikutkan mereka dalam perencanaan program-program pembangunan, dan menyertakan mereka sebagai pelaku aktif proses perubahan yang dilakukan. Untuk itu mereka perlu mempunyai akses terhadap informasi tentang berbagai hal yang menyangkut kehidupan mereka, mendorong mereka mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok yang mampu menyuarakan kepentingan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara mandiri. Upaya pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pelaku-pelaku yang profesional, yang mempunyai kemampuan, komitmen dan perhatian pada masyarakat pedesaan terpencil yang relatif kurang pendidikan. Berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan.
Perubahan-perubahan yang dihasilkan oleh upaya-upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil lambat laun diharapkan akan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, menjadikan mereka lebih berdaya, mampu melepaskan diri dari keterbelakangannya, dan menjadi masyarakat yang maju dan mandiri.

Referensi:
Buletin Kawasan, Direktorat PKKT Bappenas, Edisi 8 Tahun 2003
Direktorat Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappenas, Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat, 2003.
Narayan, Deepa, Empowerment and Poverty Reduction, World Bank, 2002.
SMERU, No. 07/Juli-September 2003.

No comments:

Post a Comment