Wednesday 19 November 2008

Perpres 42/2005

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;

b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR..


Pasal 1

Membentuk Komite Kebijakan Percepatan penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem¬bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota : 1. Menteri DalamNegeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri PekeIjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.









Pasal 2

(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat :
a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;







d. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang penangguhan/pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.

Pasal 4

Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.

Pasal 5

Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum dan sanitasi;
e. infrastruktur telematika;
f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.






(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite:
a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.

(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2005
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;

b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR..


Pasal 1

Membentuk Komite Kebijakan Percepatan penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem¬bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota : 1. Menteri DalamNegeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri PekeIjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.









Pasal 2

(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat :
a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;







d. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang penangguhan/pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.

Pasal 4

Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.

Pasal 5

Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum dan sanitasi;
e. infrastruktur telematika;
f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.






(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite:
a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.

(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments:

Post a Comment