Key government initiatives.
The Indian Department of Economic Affairs (DEA) has highlighted that the Government of India (GOI) is committed to raising the investment in infrastructure from its existing level of 4.7% of GDP to around 8%. Infrastructure shortages are proving a key constraint in sustaining and expanding India’s economic growth and making it more inclusive for the poor. The government is actively promoting PPPs in the key infrastructure sectors of transport (including railways), power, urban infrastructure, and tourism. PPPs are seen as an important tool for producing an accelerated and larger pipeline of infrastructure investments, and reducing the country’s infrastructure deficit. A PPP department has been established in the DEA to administer various proposals and coordinate activities to promote PPPs.
Viability Gap Funding (VGF) scheme.
The GOI has established the VGF scheme as a special facility to support the financial viability of those infrastructure projects which are economically justifiable but not commercially viable in the immediate future. It involves upfront grant assistance of up to 20% of the project cost for state or central level PPP projects that are implemented by a private sector developer who is selected through competitive bidding. An Empowered Committee has been set up for quick processing of cases.
Facilitating Public-Private Partnership.
GOI has established India Infrastructure Finance Company Limited (IIFCL) as a wholly government-owned company to provide long-term finance to infrastructure projects, either directly or through refinancing. The IIFCL caters to the growing financing gap in long-term financing of infrastructure projects in the public, private, and PPP sectors. Any government project awarded to a private sector company for development, financing, and construction through PPP will have overriding priority under the scheme. GOI is working on a number of initiatives to assist and encourage capacity-building at the state and central levels. It is identifying the capacity-building needs of state governments and providing assistance for the creation of state-level PPP cells such as a nodal agency, streamlining the PPP approval process, developing PPP toolkits, model concession agreements (MCAs), bidding documents, and project preparation manuals. GOI is also building a central database and website on PPPs to disseminate updated information to the states and the private sector. Arrangements are being finalized under which, state governments would be able to avail themselves of consultancy support for developing PPP projects. Institutions like the ADB have begun supporting the capacity-building process through these workshops and proposed technical assistance projects.
Status of PPPs and States’ perspectives.
Eighty-six PPPs have been awarded in India so far, totaling about Rs 340 billion, in twelve states and three central agencies. Roads and port sectors have dominated in the number and size of PPPs. As of October 2006, twelve proposals were given in-principle approval under VGF. State governments have identified a whole range of sectors for PPPs, including roads and highways, ports (air, sea, and container), telecommunication, water supply, waste management, tourism, power, industrial infrastructure, township development, leisure, and health. States have also identified potential PPP projects that could be developed over the next few years. Many of the projects are already in the bidding stage using both memorandum of understanding (MOU) and competitive bidding procedures. Not many of these projects would require VGF funding. No clear link between institutional structure and success of a PPP has become apparent.
State/Union Territory (UT) governments have indicated marked differences in the process of PPP development, including variations in existence of infrastructure legislation and policies, institutional arrangements for identifying and approving PPPs, project development funds and companies, financial structuring, and procurement procedures.
Requirements of Central Assistance.
The states highlighted a number of areas where guidance, assistance, and technical support are required from GOI. These areas are: VGF(viability gap funding); quicker approval procedures; relaxation of the project details currently required for an in-principle approval; inclusion of projects awarded through the Special Purpose Vehicle (SPV) route and not competitive bidding, like railways; inclusion of rural sector projects and unfinished projects; inclusion of land costs under VGF financing, capacity-building, setting up PPP cells at the state level; access to project development resources; advisory support on infrastructure legislation and regulatory frameworks and detailed PPP policies; model PPP execution cycle; contract monitoring and time scheduling; guidelines on public sector comparator (PSC) and its comparison with the private sector ADBI Discussion Paper 80 Geethanjali Nataraj 28 predictor; information on potential sources of long-term debt; and formalization of state PPP plans. The states have also called for streamlining of the statutory clearances on environment, defense, airport authority, land acquisition, etc.
Private Sector Perspectives.
The private sector recognizes the enormous business opportunity of PPPs in India and has welcomed the Government of India’s PPP initiatives.
The private sector has urged the government to publicize the size of the business opportunity for PPPs in India to the private sector, which is estimated to be much more than has been previously thought. Given the enormous investment requirements in infrastructure development, the need for a sustainable pipeline of PPP projects has become paramount.
The private sector remains eager to see more substantive reforms, enabling changes by government in the policy, regulatory provisions, and procurement procedures for PPPs.
Improvements in India’s enabling environment.
The private sector has called for changes in India’s enabling environment and suggested measures to foster efficiency and transparency in the bidding process, ensure sanctity of contracts, encourage competition, promote market-driven tariffs, and separate regulatory and adjudication authorities. It has called for developing appropriate legislative framework for PPPs, clarification of entry conditions, suitable contractual structures, and clarification of incentives and concessions.
Standardized procurement procedures.
Given the variations in the formats, bidding procedures, agreements, and overall execution of PPPs among the various states and agencies, the private sector has highlighted the need for standardized prequalification and bidding procedures and guidelines for ensuring efficiency, predictability, and ease of approval process.
Transparency.
The need for maintaining transparency in the entire PPP project cycle and stakeholder interactions has been noted as a key factor in determining the success of PPPs.
The private sector has urged the central and state governments and other public sector project sponsors to be cautious of the “selection by nomination”20 procedure, which is not the same as transparently awarded PPP contracts.
Project development and structuring facility.
A major impediment to successful commercialization of projects in India has been the absence of rigorous project development. Many of the projects put out for bidding by GOI have been inadequately structured and unsuitable for a PPP. A project development facility (PDF) that provides project sponsors, the resources to procure consultancy, and expert services for conducting pre-feasibility studies and assessments is required.
Public sector capacity to successfully execute PPPs.
The private sector has highlighted its concerns about the absence of a robust pipeline of bankable PPP projects. This is attributed to insufficient capacity of the PPP-sponsoring public entities to identify and implement deals and execute PPPs. Capacity deficit is seen as the crucial bottleneck in achieving a steady flow of successfully negotiated PPP deals.
Public sector reforms, with or without PPPs.
The infrastructure sector suffers from supply-side constraints. The PPP experience in various states has shown that procedures and processes have been extremely dilatory. The infrastructure sector needs to urgently implement public sector reforms to address supply-side constraints. Changes in delivery mechanisms, processes, procedures, and institutional structures need to be tailored towards client-focused outcomes and results. Land acquisition and environmental clearances are best obtained by governments. Social and environmental clearances are also best obtained ADBI Discussion Paper 80 Geethanjali Nataraj 29 by government and not by the private partner. Several projects have stalled with huge time and cost overruns due to delays in land acquisition and transfer of land possession to the private sector. The private sector could deliver much faster if these clearances were handled by the project sponsor. Building in environmental and social dimensions of PPPs needs to be made part of the project development cycle.
Genuine and mutually rewarding partnerships.
PPPs represent partnerships in action with huge stakes for both the public sector and private sector agencies to succeed collectively. It is important that the public and private sector work together, keeping the project and outcomes in focus rather than maximizing their own interests, and collaborating for mutually enduring value. PPPs are a new way of doing business and are not about command and control. Ultimately, the project partners need to remember that PPPs are not about finance, but about improving the quality and efficiency of public services.
Source:
Geethanjali Nataraj, Infrastructure Challenges in South Asia:
The Role of Public-Private Partnerships, ADBI, 2007
Wednesday, 19 November 2008
Perpres 67/2005
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam pergaulan global;
b. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
c. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan jasa pelayanan terkait, perlu pengaturan guna melindungi dan mengamankan kepentingan konsumen, masyarakat, dan badan usaha secara adil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4430) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri/ Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah propinsi, atau bupati bagi daerah kabupten, atau walikota bagi daerah kota.
3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Badan Usaha...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
4. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi.
5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha.
6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
7. Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kelapa Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan.
8. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan Proyek Kerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
BAB II
TUJUAN, JENIS, BENTUK DAN PRINSIP KERJASAMA
Pasal 2
(1). Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2). Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
Pasal 3...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 3
Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan dengan tujuan untuk :
a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat;
c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam Penyediaan Infrastruktur;
d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Pasal 4
(1). Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha mencakup :
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi.
(2). Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor bersangkutan.
Pasal 5...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 5
(1). Kerjasama Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilaksanakan melalui :
a. Perjanjian Kerjasama; atau
b. Izin Pengusahaan.
(2). Bentuk kerjasama Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan prinsip:
a. adil, berarti seluruh Badan Usaha yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama;
b. terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi Badan Usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan;
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan Penyediaan Infrastruktur termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha serta masyarakat umumnya;
d. bersaing, berarti pemilihan Badan Usaha melalui proses pelelangan;
e. bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan Badan Usaha harus dapat dipertanggungjawabkan;
f. saling menguntungkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat;
g. saling...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
g. saling membutuhkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
h. saling mendukung, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.
BAB III
IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN PROYEK YANG DILAKUKAN
BERDASARKAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 7
(1) Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan identifikasi proyek-proyek Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah;
d. analisa biaya dan manfaat sosial.
(2) Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan :
a. pra studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Pasal 8
Dalam melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan konsultasi publik.
Pasal 9...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah menetapkan prioritas proyek-proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas proyek.
(2) Daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
BAB IV
PROYEK KERJASAMA ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
Pasal 10
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang tidak termasuk dalam daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah.
Pasal 11
(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan :
a. studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1).
Pasal 12
(1) Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha memenuhi persyaratan kelayakan, proyek atas prakarsa Badan Usaha tersebut diproses melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang prakarsa Proyek Kerjasamanya diterima oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk :
a. pemberian tambahan nilai; atau
b. pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah atau oleh pemenang tender.
Pasal 14
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari nilai tender pemrakarsa dan diumumkan secara terbuka sebelum proses pengadaan.
(2) Pembelian prakarsa proyek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, merupakan penggantian oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah atau oleh pemenang tender atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa.
(3) Besarnya tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan dari penilai independen, sebelum proses pengadaan.
BAB V…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
BAB V
TARIF AWAL DAN PENYESUAIAN TARIF
Pasal 15
(1) Tarif awal dan penyesuaiannya secara berkala ditetapkan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu.
(2) Dalam hal penetapan tarif awal dan penyesuaiannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna.
(3) Dalam hal tarif ditetapkan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah memberikan kompensasi sehingga dapat diperoleh tingkat pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.
(4) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didasarkan pada perolehan hasil kompetisi antar peserta lelang dan dipilih berdasarkan penawaran besaran kompensasi terendah.
(5) Kompensasi hanya diberikan pada Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang mempunyai kepentingan dan kemanfaatan sosial, setelah Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan kajian yang lengkap dan menyeluruh atas kemanfaatan sosial.
BAB VI
PENGELOLAAN RESIKO DAN DUKUNGAN PEMERINTAH
Pasal 16
(1) Resiko dikelola berdasarkan prinsip alokasi resiko antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dan Badan usaha secara memadai dengan mengalokasikan resiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan resiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2) Pengelolaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
(2) Pengelolaan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Pasal 17
(1) Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian resiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Pengendalian dan pengelolaan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Dukungan Pemerintah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, berwenang untuk :
a. memperoleh data dan informasi yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang memerlukan Dukungan Pemerintah;
b. menyetujui atau menolak usulan pemberian Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal Dukungan Pemerintah diberikan oleh Pemerintah Pusat, atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Dukungan Pemerintah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
c. menetapkan tata cara pembayaran kewajiban Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah yang timbul dari proyek Penyediaan Infrastruktur dalam hal penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Kerjasama.
BAB VII...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA
DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 18
Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Perjanjian Kerjasama dilakukan melalui pelelangan umum.
Pasal 19
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah membentuk panitia pengadaan.
Pasal 20
Tata cara pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a. persiapan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan;
c. penetapan pemenang; dan
d. penyusunan perjanjian kerjasama.
Pasal 21
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan dari panitia pengadaan.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VIII...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
BAB VIII
PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 23
(1) Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e. hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko;
f. standar kinerja pelayanan;
g. larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
j. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;
l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
m. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
n. keadaan memaksa;
o. hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
(2) Dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha, besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditentukan dengan memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan Badan Usaha untuk pembebasan lahan dimaksud.
(3). Perjanjian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
(3) Perjanjian Kerjasama mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian.
Pasal 24
(1) Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha menandatangani Perjanjian Kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan untuk Proyek Kerjasama.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, Perjanjian Kerjasama berakhir dan jaminan pelelangan dapat dicairkan.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat penyerahan pengusaan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha untuk pelaksanaan Proyek Kerjasama, dalam Perjanjian Kerjasama harus diatur:
a. tujuan penggunaan aset dan larangan untuk mempergunakan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat penggunaan aset;
c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
d. larangan bagi Badan Usaha untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
e. tata cara penyerahan dan/ atau pengembalian aset.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerjasama mengatur penyerahan penguasaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Kerjasama harus mengatur:
a. kondisi aset yang akan dialihkan;
b. tata cara pengalihan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
d. status...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
e. pembebasan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset;
f. kompensasi kepada Badan Usaha yang melepaskan aset.
Pasal 26
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, Perjanjian Kerjasama harus memuat jaminan dari Badan Usaha bahwa :
a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b. Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah akan dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Penyediaan Infrastruktur;
c. Sementara penyelesaian perkara sedang berjalan karena adanya gugatan atau tuntutan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka:
1). kelangsungan Penyediaan Infrastruktur tetap dapat dilaksanakan;
2). mengusahakan lisensi sehingga penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
BAB IX
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BERDASARKAN
IZIN PENGUSAHAAN
Pasal 27
Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan izin Pengusahaan dilakukan melalui lelang izin (auction).
Pasal 28...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Pasal 28
Tata cara lelang izin sebagaimana dimaksud Pasal 27, diatur lebih lanjut oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, dengan menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini :
1. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku;
2. Proses pengadaan yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastruktur, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
3. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastruktur, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan , maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
Pada saat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 67 TAHUN 2005
TANGGAL : 9 NOVEMBER 2005
TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA
DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJASAMA
A. Perencanaan Pengadaan
1. Menteri/Ketua Lembaga/ Kepala Daerah membentuk Panitia Pengadaan;
2. Anggota Panitia Pengadaan terdiri dari unsur-unsur yang memahami :
a. tata cara pengadaan;
b. substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan;
c. hukum perjanjian;
d. aspek teknis;
e. aspek keuangan;
3. Jadwal pelaksanaan pengadaan: penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses pengadaan.
4. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat.
5. Dokumen pelelangan umum paling kurang memuat:
a. undangan kepada para peserta lelang;
b. instruksi kepada peserta lelang yang paling kurang memuat:
1) umum : lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi peserta lelang, jumlah dokumen penawaran yang disampaikan, dan peninjauan lokasi kerja;
2) isi dokumen pelelangan umum, penjelasan isi dokumen pelelangan umum, dan perubahan isi dokumen pelelangan umum;
3) persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan harga penawaran, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat jaminan penawaran, usulan penawaran alternatif oleh peserta lelang, bentuk penawaran dan penandatanganan surat penawaran;
4) cara penyampulan dan penandaan sampul penawaran, batas akhir waktu penyampaian, perlakuan terhadap penawaran yang terlambat, serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk;
5) prosedur…
-2-
5) prosedur pembukaan peawaran, kerahasiaan dan larangan, klarifikasi dokumen penawaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, koreksi aritmatik, konversi ke dalam mata uang tunggal, sistem evaluasi penawaran meliputi kriteria, formulasi, dan tata cara evaluasi, serta penilaian preferensi harga;
c. rancangan perjanjian kerjasama;
d. daftar kuantitas dan harga;
e. spesifikasi teknis dan gambar;
f. bentuk surat penawaran;
g. bentuk kerjasama;
h. bentuk surat jaminan penawaran;
i. bentuk surat jaminan pelaksanaan;
j. dalam dokumen pelelangan umum harus dijelaskan metode penyampaian dokumen penawaran.
B. Pelaksanaan Pengadaan:
1. Pengumuman dan Pendaftaran Peserta
a. panitia Pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum;
b. isi pengumuman paling kurang memuat: nama dan alamat Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah yang akan mengadakan pelelangan umum, uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, perkiraan nilai pekerjaan, syarat-syarat peserta lelang, tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pelelangan umum;
c. agar pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mencapai sasaran secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat dan pengusaha yang dituju, maka pengumuman diatur sebagai berikut : pengumuman lelang/prakualifikasi menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar nasional/international.
2. Prakualifikasi, mencakup penilaian terhadap:
a. surat izin usaha pada bidang usahanya;
b. kewenangan untuk menandatangani kontrak secara hukum;
c. status hukum perusahaan, dalam arti perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d. pengalaman dalam Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sejenis;
e. kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil;
f. surat dukungan keuangan dari bank; dan
g. ketersediaan…
-3-
g. ketersediaan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu, untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi.
3. Tata Cara Prakualifikasi:
a. pengumuman prakualifikasi untuk pelelangan umum;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. penyampaian dokumen prakualifikasi oleh peserta lelang;
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan daftar peserta lelang yang lulus prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan;
f. pengesahan hasil prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. pengajuan keberatan oleh peserta lelang yang tidak lulus prakualifikasi kepada Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah, apabila ada;
i. penelitian dan tindak lanjut atas sanggahan terhadap hasil prakualifikasi;
j. evaluasi ulang oleh Panitia Pengadaan apabila sanggahan/keberatan penyedia barang/jasa terbukti benar dan pengumuman hasil evaluasi ulang.
4. Penyusunan Daftar Peserta, Penyampaian Undangan dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum
a. daftar peserta lelang yang akan diundang harus disahkan oleh Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah;
b. apabila peserta lelang yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan pengumuman dan proses prakualifikasi ulang dengan mengundang peserta lelang yang baru;
c. apabila setelah pengumuman lelang/prakualifikasi diulang, ternyata tidak ada tambahan calon peserta lelang yang baru atau keseluruhan peserta lelang masih kurang dari 3 (tiga) peserta, maka Panitia Pengadaan melanjutkan proses pelelangan umum;
d. semua calon peserta lelang yang tercatat dalam daftar peserta lelang harus diundang untuk mengambil dokumen pelelangan umum;
e. peserta lelang yang diundang berhak mengambil dokumen pelelangan umum dari Panitia Pengadaan.
5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
a. penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para peserta lelang yang terdaftar dalam daftar peserta lelang;
b. ketidakhadiran peserta lelang pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran;
c. dalam…
-4-
c. dalam acara penjelasan pelelangan umum, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
1) metode pelelangan;
2) cara penyampaian penawaran;
3) dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran;
4) acara pembukaan dokumen penawaran;
5) metode evaluasi;
6) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
7) bentuk perjanjian kerjasama;
8) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
9) besaran, masa berlaku dan pihak yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.
d. apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan;
e. pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pelelangan umum yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari Panitian Pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelelangan umum;
f. apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Panitia Pengadaan harus menuangkan ke dalam adendum dokumen pelelangan umum.
6. Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
a. metode penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan umum;
b. metode penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan harus dijelaskan pada waktu acara pemberian penjelasan;
c. Panitia Pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan;
d. pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, Panitia Pengadaan membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta lelang bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat dan/atau tambahan dokumen penawaran, kemudian membuka dokumen penawaran yang masuk;
e. bagi penawaran...
-5-
e. bagi penawaran yang disampaikan melalui pos dan diterima terlambat, Panitia Pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta lelang dan memberitahukan kepada peserta lelang yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh dokumen penawaran. Pengembalian dokumen penawaran disertai dengan bukti serah terima;
f. tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk hal-hal yang tidak penting. Dalam hal dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam adendum dokumen pelelangan umum dan disampaikan pada seluruh peserta lelang;
g. pembukaan dokumen penawaran:
1) Panitia pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta lelang yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta lelang yang hadir, Panitia Pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia Pengadaan. Setelah sampai pada batas waktu yang ditentukan, wakil peserta lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar Panitia Pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh Panitia Pengadaan;
2) Panitia Pengadaan meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan umum tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru;
3) Pembukaan dokumen penawaran untuk setiap sistem dilakukan sebagai berikut:
a) Panitia Pengadaan membuka kotak dan sampul I dihadapan peserta lelang.
b) Sampul I yang berisi data administrasi dan teknis dibuka, dan dijadikan lampiran berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I.
c) Sampul II yang berisi data harga disampaikan kemudian oleh peserta lelang dalam hal telah dinyatakan lulus persyaratan teknis dan administrasi.
4) Panitia Pengadaan...
-6-
4) Panitia Pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para peserta lelang mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas:
a) surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak tercantum harga penawaran;
b) jaminan penawaran asli;
c) dokumen penawaran teknis dan dokumen pendukung lainnya yang diisyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
5) Panitia Pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan penawarannya;
6) Panitia Pengadaan segera membuat berita acara pembuakaan dokumen penawaran terhadap semua penawaran yang masuk;
7) Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 2 (dua) orang wakil peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir;
8) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaaan penawaran (BAPP);
9) BAPP dibagikan kepada wakil peserta lelang yang hadir tanpa dilampiri dokumen penawaran.
7. Evaluasi Penawaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pelelangan.
8. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
a. Panitia Pengadaan membuat kesimpulan dari hasil evaluasi yang dituangkan dalam berita acara hasil pelelangan (BAHP). BAHP memuat hasil pelaksanaan pelelangan, termasuk cara penilaian, rumus-rumus yang digunakan, sampai dengan penetapan urutan pemenangnya berupa daftar peserta lelang. BAHP ditandatangani oleh ketua dan semua anggota Panitia Pengadaan atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Panitia;
b. BAHP bersifat rahasia sampai dengan saat penandatanganan kontrak;
c. BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Nama semua peserta lelang dan harga penawaran dan/atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta lelang;
2) Metode evaluasi yang digunakan;
3) Rumus yang dipergunakan;
4) Keterangan…
-7-
4) Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
5) Tanggal dibuatnya berita acara serta jumlah peserta lelang yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
6) Penetapan urutan dari 1 (satu) calon pemenang dan 2 (dua) cadangan. Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan umum dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta lelang yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta lelang tersebut dapat diusulkan sebagai calon pemenang lelang.
9. Penetapan Pemenang Lelang
a. Panitia Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan hasil evaluasi;
b. Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah untuk menetapkan pemenang lelang. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
c. Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan dari Panitia Lelang.
d. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah:
1) Dokumen pelelangan umum, beserta adendum (bila ada);
2) Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP);
3) Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
4) Ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan;
5) Dokumen penawaran dari calon pemenang lelang dan cadangan calon pemenang yang telah diparaf Panitia Pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta lelang;
6) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
10. Pengumuman…
-8-
10. Pengumuman Pemenang Lelang Pemenang lelang diumumkan dan diberitahukan oleh Panitia Pengadaan kepada para peserta selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat penetapan pemenang lelang dari Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
11. Sanggahan Peserta Lelang
a. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam jangka waktu yang memadai.
b. Sanggahan disampaikan kepada Menteri/kepala Lembaga/Kepala Daerah, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan.
c. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain.
12. Penerbitan Surat Penetapan Pemenang Lelang
a. Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Lelang sebagai pelaksana Proyek Kerjasama, dengan ketentuan:
1) Tidak ada sanggahan dari peserta lelang; atau
2) Sanggahan yang diterima pejabat yang berwenang menetapkan dalam masa sanggat ternyata tidak benar, atau sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah.
b. Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang wajib menerima keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang menjadi barang milik negara.
c. Terhadap pemenang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku, di samping jaminan penawaran yang bersangkutan menjadi barang milik Negara, pemenang tersebut juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pelelangan umum untuk Proyek Kerjasama selama 2 (dua) tahun.
d. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai pemenang mengundurkan diri, maka penetapan dapat dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada), dengan ketentuan :
1). Penetapan...
-9-
1) Penetapan pemenang lelang urutan kedua tersebut harus terlebih dahulu mendapat penetapan Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
2) Masa penawaran calon pemenang lelang urutan kedua masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
e. Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan pemenang dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika ada) dengan ketentuan :
1) Penetapan pemenang lelang tersebut harus terlebih dahulu mendapat penetapan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah ;
2) Masa berlakunya penawaran calon pemenang lelang urutan ketiga masih berlaku atau sudah diperpanjang ;
3) Jaminan penawaran dari pemenang lelang urutan kedua menjadi barang milik negara;
4) Bila calon pemenang kedua mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada butir 12 c di atas.
f. Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang dapat diterima, maka dikenakan sansksi sebagaimana tersebut padaa butir 12 c diatas. Kemudian Panitia Pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga menjadi barang milik Negara.
g. Surat Penetapan Pemenang harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segara disampaikan kepada pemenang lelang.
h. Salah satu tembusan dari Surat Penetapan Pemenang Lelang disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal.
13. Pelelangan Ulang
Pelelangan Ulang dilakukan berdasarkan pertimbangan :
a. penawaran...
-10-
a. penawaran yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ada di dalam dokumen pelelangan;
b. hanya terdapat kurang dari 3 (tiga) penawaran yang memenuhi persyaratan yang ada di dalam dokumen pelelangan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam pergaulan global;
b. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
c. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan jasa pelayanan terkait, perlu pengaturan guna melindungi dan mengamankan kepentingan konsumen, masyarakat, dan badan usaha secara adil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4430) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri/ Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah propinsi, atau bupati bagi daerah kabupten, atau walikota bagi daerah kota.
3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Badan Usaha...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
4. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi.
5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha.
6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
7. Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kelapa Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan.
8. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan Proyek Kerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
BAB II
TUJUAN, JENIS, BENTUK DAN PRINSIP KERJASAMA
Pasal 2
(1). Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2). Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
Pasal 3...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 3
Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan dengan tujuan untuk :
a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat;
c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam Penyediaan Infrastruktur;
d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Pasal 4
(1). Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha mencakup :
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi.
(2). Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor bersangkutan.
Pasal 5...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 5
(1). Kerjasama Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilaksanakan melalui :
a. Perjanjian Kerjasama; atau
b. Izin Pengusahaan.
(2). Bentuk kerjasama Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan prinsip:
a. adil, berarti seluruh Badan Usaha yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama;
b. terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi Badan Usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan;
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan Penyediaan Infrastruktur termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha serta masyarakat umumnya;
d. bersaing, berarti pemilihan Badan Usaha melalui proses pelelangan;
e. bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan Badan Usaha harus dapat dipertanggungjawabkan;
f. saling menguntungkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat;
g. saling...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
g. saling membutuhkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
h. saling mendukung, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.
BAB III
IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN PROYEK YANG DILAKUKAN
BERDASARKAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 7
(1) Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan identifikasi proyek-proyek Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah;
d. analisa biaya dan manfaat sosial.
(2) Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan :
a. pra studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Pasal 8
Dalam melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan konsultasi publik.
Pasal 9...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah menetapkan prioritas proyek-proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas proyek.
(2) Daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
BAB IV
PROYEK KERJASAMA ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
Pasal 10
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang tidak termasuk dalam daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah.
Pasal 11
(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan :
a. studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1).
Pasal 12
(1) Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha memenuhi persyaratan kelayakan, proyek atas prakarsa Badan Usaha tersebut diproses melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang prakarsa Proyek Kerjasamanya diterima oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk :
a. pemberian tambahan nilai; atau
b. pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah atau oleh pemenang tender.
Pasal 14
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari nilai tender pemrakarsa dan diumumkan secara terbuka sebelum proses pengadaan.
(2) Pembelian prakarsa proyek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, merupakan penggantian oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah atau oleh pemenang tender atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa.
(3) Besarnya tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan dari penilai independen, sebelum proses pengadaan.
BAB V…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
BAB V
TARIF AWAL DAN PENYESUAIAN TARIF
Pasal 15
(1) Tarif awal dan penyesuaiannya secara berkala ditetapkan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu.
(2) Dalam hal penetapan tarif awal dan penyesuaiannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna.
(3) Dalam hal tarif ditetapkan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah memberikan kompensasi sehingga dapat diperoleh tingkat pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.
(4) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didasarkan pada perolehan hasil kompetisi antar peserta lelang dan dipilih berdasarkan penawaran besaran kompensasi terendah.
(5) Kompensasi hanya diberikan pada Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang mempunyai kepentingan dan kemanfaatan sosial, setelah Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan kajian yang lengkap dan menyeluruh atas kemanfaatan sosial.
BAB VI
PENGELOLAAN RESIKO DAN DUKUNGAN PEMERINTAH
Pasal 16
(1) Resiko dikelola berdasarkan prinsip alokasi resiko antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dan Badan usaha secara memadai dengan mengalokasikan resiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan resiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2) Pengelolaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
(2) Pengelolaan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Pasal 17
(1) Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian resiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Pengendalian dan pengelolaan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Dukungan Pemerintah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, berwenang untuk :
a. memperoleh data dan informasi yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang memerlukan Dukungan Pemerintah;
b. menyetujui atau menolak usulan pemberian Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal Dukungan Pemerintah diberikan oleh Pemerintah Pusat, atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Dukungan Pemerintah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
c. menetapkan tata cara pembayaran kewajiban Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah yang timbul dari proyek Penyediaan Infrastruktur dalam hal penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Kerjasama.
BAB VII...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA
DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 18
Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Perjanjian Kerjasama dilakukan melalui pelelangan umum.
Pasal 19
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah membentuk panitia pengadaan.
Pasal 20
Tata cara pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a. persiapan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan;
c. penetapan pemenang; dan
d. penyusunan perjanjian kerjasama.
Pasal 21
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan dari panitia pengadaan.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VIII...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
BAB VIII
PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 23
(1) Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e. hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko;
f. standar kinerja pelayanan;
g. larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
j. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;
l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
m. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
n. keadaan memaksa;
o. hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
(2) Dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha, besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditentukan dengan memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan Badan Usaha untuk pembebasan lahan dimaksud.
(3). Perjanjian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
(3) Perjanjian Kerjasama mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian.
Pasal 24
(1) Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha menandatangani Perjanjian Kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan untuk Proyek Kerjasama.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, Perjanjian Kerjasama berakhir dan jaminan pelelangan dapat dicairkan.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat penyerahan pengusaan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha untuk pelaksanaan Proyek Kerjasama, dalam Perjanjian Kerjasama harus diatur:
a. tujuan penggunaan aset dan larangan untuk mempergunakan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat penggunaan aset;
c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
d. larangan bagi Badan Usaha untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
e. tata cara penyerahan dan/ atau pengembalian aset.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerjasama mengatur penyerahan penguasaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Kerjasama harus mengatur:
a. kondisi aset yang akan dialihkan;
b. tata cara pengalihan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
d. status...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
e. pembebasan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset;
f. kompensasi kepada Badan Usaha yang melepaskan aset.
Pasal 26
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, Perjanjian Kerjasama harus memuat jaminan dari Badan Usaha bahwa :
a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b. Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah akan dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Penyediaan Infrastruktur;
c. Sementara penyelesaian perkara sedang berjalan karena adanya gugatan atau tuntutan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka:
1). kelangsungan Penyediaan Infrastruktur tetap dapat dilaksanakan;
2). mengusahakan lisensi sehingga penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
BAB IX
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BERDASARKAN
IZIN PENGUSAHAAN
Pasal 27
Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan izin Pengusahaan dilakukan melalui lelang izin (auction).
Pasal 28...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Pasal 28
Tata cara lelang izin sebagaimana dimaksud Pasal 27, diatur lebih lanjut oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, dengan menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini :
1. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku;
2. Proses pengadaan yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastruktur, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
3. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastruktur, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan , maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
Pada saat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 67 TAHUN 2005
TANGGAL : 9 NOVEMBER 2005
TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA
DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJASAMA
A. Perencanaan Pengadaan
1. Menteri/Ketua Lembaga/ Kepala Daerah membentuk Panitia Pengadaan;
2. Anggota Panitia Pengadaan terdiri dari unsur-unsur yang memahami :
a. tata cara pengadaan;
b. substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan;
c. hukum perjanjian;
d. aspek teknis;
e. aspek keuangan;
3. Jadwal pelaksanaan pengadaan: penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses pengadaan.
4. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat.
5. Dokumen pelelangan umum paling kurang memuat:
a. undangan kepada para peserta lelang;
b. instruksi kepada peserta lelang yang paling kurang memuat:
1) umum : lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi peserta lelang, jumlah dokumen penawaran yang disampaikan, dan peninjauan lokasi kerja;
2) isi dokumen pelelangan umum, penjelasan isi dokumen pelelangan umum, dan perubahan isi dokumen pelelangan umum;
3) persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan harga penawaran, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat jaminan penawaran, usulan penawaran alternatif oleh peserta lelang, bentuk penawaran dan penandatanganan surat penawaran;
4) cara penyampulan dan penandaan sampul penawaran, batas akhir waktu penyampaian, perlakuan terhadap penawaran yang terlambat, serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk;
5) prosedur…
-2-
5) prosedur pembukaan peawaran, kerahasiaan dan larangan, klarifikasi dokumen penawaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, koreksi aritmatik, konversi ke dalam mata uang tunggal, sistem evaluasi penawaran meliputi kriteria, formulasi, dan tata cara evaluasi, serta penilaian preferensi harga;
c. rancangan perjanjian kerjasama;
d. daftar kuantitas dan harga;
e. spesifikasi teknis dan gambar;
f. bentuk surat penawaran;
g. bentuk kerjasama;
h. bentuk surat jaminan penawaran;
i. bentuk surat jaminan pelaksanaan;
j. dalam dokumen pelelangan umum harus dijelaskan metode penyampaian dokumen penawaran.
B. Pelaksanaan Pengadaan:
1. Pengumuman dan Pendaftaran Peserta
a. panitia Pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum;
b. isi pengumuman paling kurang memuat: nama dan alamat Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah yang akan mengadakan pelelangan umum, uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, perkiraan nilai pekerjaan, syarat-syarat peserta lelang, tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pelelangan umum;
c. agar pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mencapai sasaran secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat dan pengusaha yang dituju, maka pengumuman diatur sebagai berikut : pengumuman lelang/prakualifikasi menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar nasional/international.
2. Prakualifikasi, mencakup penilaian terhadap:
a. surat izin usaha pada bidang usahanya;
b. kewenangan untuk menandatangani kontrak secara hukum;
c. status hukum perusahaan, dalam arti perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d. pengalaman dalam Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sejenis;
e. kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil;
f. surat dukungan keuangan dari bank; dan
g. ketersediaan…
-3-
g. ketersediaan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu, untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi.
3. Tata Cara Prakualifikasi:
a. pengumuman prakualifikasi untuk pelelangan umum;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. penyampaian dokumen prakualifikasi oleh peserta lelang;
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan daftar peserta lelang yang lulus prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan;
f. pengesahan hasil prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. pengajuan keberatan oleh peserta lelang yang tidak lulus prakualifikasi kepada Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah, apabila ada;
i. penelitian dan tindak lanjut atas sanggahan terhadap hasil prakualifikasi;
j. evaluasi ulang oleh Panitia Pengadaan apabila sanggahan/keberatan penyedia barang/jasa terbukti benar dan pengumuman hasil evaluasi ulang.
4. Penyusunan Daftar Peserta, Penyampaian Undangan dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum
a. daftar peserta lelang yang akan diundang harus disahkan oleh Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah;
b. apabila peserta lelang yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan pengumuman dan proses prakualifikasi ulang dengan mengundang peserta lelang yang baru;
c. apabila setelah pengumuman lelang/prakualifikasi diulang, ternyata tidak ada tambahan calon peserta lelang yang baru atau keseluruhan peserta lelang masih kurang dari 3 (tiga) peserta, maka Panitia Pengadaan melanjutkan proses pelelangan umum;
d. semua calon peserta lelang yang tercatat dalam daftar peserta lelang harus diundang untuk mengambil dokumen pelelangan umum;
e. peserta lelang yang diundang berhak mengambil dokumen pelelangan umum dari Panitia Pengadaan.
5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
a. penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para peserta lelang yang terdaftar dalam daftar peserta lelang;
b. ketidakhadiran peserta lelang pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran;
c. dalam…
-4-
c. dalam acara penjelasan pelelangan umum, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
1) metode pelelangan;
2) cara penyampaian penawaran;
3) dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran;
4) acara pembukaan dokumen penawaran;
5) metode evaluasi;
6) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
7) bentuk perjanjian kerjasama;
8) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
9) besaran, masa berlaku dan pihak yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.
d. apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan;
e. pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pelelangan umum yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari Panitian Pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelelangan umum;
f. apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Panitia Pengadaan harus menuangkan ke dalam adendum dokumen pelelangan umum.
6. Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
a. metode penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan umum;
b. metode penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan harus dijelaskan pada waktu acara pemberian penjelasan;
c. Panitia Pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan;
d. pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, Panitia Pengadaan membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta lelang bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat dan/atau tambahan dokumen penawaran, kemudian membuka dokumen penawaran yang masuk;
e. bagi penawaran...
-5-
e. bagi penawaran yang disampaikan melalui pos dan diterima terlambat, Panitia Pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta lelang dan memberitahukan kepada peserta lelang yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh dokumen penawaran. Pengembalian dokumen penawaran disertai dengan bukti serah terima;
f. tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk hal-hal yang tidak penting. Dalam hal dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam adendum dokumen pelelangan umum dan disampaikan pada seluruh peserta lelang;
g. pembukaan dokumen penawaran:
1) Panitia pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta lelang yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta lelang yang hadir, Panitia Pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia Pengadaan. Setelah sampai pada batas waktu yang ditentukan, wakil peserta lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar Panitia Pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh Panitia Pengadaan;
2) Panitia Pengadaan meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan umum tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru;
3) Pembukaan dokumen penawaran untuk setiap sistem dilakukan sebagai berikut:
a) Panitia Pengadaan membuka kotak dan sampul I dihadapan peserta lelang.
b) Sampul I yang berisi data administrasi dan teknis dibuka, dan dijadikan lampiran berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I.
c) Sampul II yang berisi data harga disampaikan kemudian oleh peserta lelang dalam hal telah dinyatakan lulus persyaratan teknis dan administrasi.
4) Panitia Pengadaan...
-6-
4) Panitia Pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para peserta lelang mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas:
a) surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak tercantum harga penawaran;
b) jaminan penawaran asli;
c) dokumen penawaran teknis dan dokumen pendukung lainnya yang diisyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
5) Panitia Pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan penawarannya;
6) Panitia Pengadaan segera membuat berita acara pembuakaan dokumen penawaran terhadap semua penawaran yang masuk;
7) Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 2 (dua) orang wakil peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir;
8) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaaan penawaran (BAPP);
9) BAPP dibagikan kepada wakil peserta lelang yang hadir tanpa dilampiri dokumen penawaran.
7. Evaluasi Penawaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pelelangan.
8. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
a. Panitia Pengadaan membuat kesimpulan dari hasil evaluasi yang dituangkan dalam berita acara hasil pelelangan (BAHP). BAHP memuat hasil pelaksanaan pelelangan, termasuk cara penilaian, rumus-rumus yang digunakan, sampai dengan penetapan urutan pemenangnya berupa daftar peserta lelang. BAHP ditandatangani oleh ketua dan semua anggota Panitia Pengadaan atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Panitia;
b. BAHP bersifat rahasia sampai dengan saat penandatanganan kontrak;
c. BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Nama semua peserta lelang dan harga penawaran dan/atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta lelang;
2) Metode evaluasi yang digunakan;
3) Rumus yang dipergunakan;
4) Keterangan…
-7-
4) Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
5) Tanggal dibuatnya berita acara serta jumlah peserta lelang yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
6) Penetapan urutan dari 1 (satu) calon pemenang dan 2 (dua) cadangan. Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan umum dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta lelang yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta lelang tersebut dapat diusulkan sebagai calon pemenang lelang.
9. Penetapan Pemenang Lelang
a. Panitia Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan hasil evaluasi;
b. Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah untuk menetapkan pemenang lelang. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
c. Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan dari Panitia Lelang.
d. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah:
1) Dokumen pelelangan umum, beserta adendum (bila ada);
2) Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP);
3) Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
4) Ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan;
5) Dokumen penawaran dari calon pemenang lelang dan cadangan calon pemenang yang telah diparaf Panitia Pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta lelang;
6) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
10. Pengumuman…
-8-
10. Pengumuman Pemenang Lelang Pemenang lelang diumumkan dan diberitahukan oleh Panitia Pengadaan kepada para peserta selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat penetapan pemenang lelang dari Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
11. Sanggahan Peserta Lelang
a. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam jangka waktu yang memadai.
b. Sanggahan disampaikan kepada Menteri/kepala Lembaga/Kepala Daerah, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan.
c. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain.
12. Penerbitan Surat Penetapan Pemenang Lelang
a. Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Lelang sebagai pelaksana Proyek Kerjasama, dengan ketentuan:
1) Tidak ada sanggahan dari peserta lelang; atau
2) Sanggahan yang diterima pejabat yang berwenang menetapkan dalam masa sanggat ternyata tidak benar, atau sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah.
b. Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang wajib menerima keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang menjadi barang milik negara.
c. Terhadap pemenang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku, di samping jaminan penawaran yang bersangkutan menjadi barang milik Negara, pemenang tersebut juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pelelangan umum untuk Proyek Kerjasama selama 2 (dua) tahun.
d. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai pemenang mengundurkan diri, maka penetapan dapat dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada), dengan ketentuan :
1). Penetapan...
-9-
1) Penetapan pemenang lelang urutan kedua tersebut harus terlebih dahulu mendapat penetapan Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
2) Masa penawaran calon pemenang lelang urutan kedua masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
e. Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan pemenang dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika ada) dengan ketentuan :
1) Penetapan pemenang lelang tersebut harus terlebih dahulu mendapat penetapan Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah ;
2) Masa berlakunya penawaran calon pemenang lelang urutan ketiga masih berlaku atau sudah diperpanjang ;
3) Jaminan penawaran dari pemenang lelang urutan kedua menjadi barang milik negara;
4) Bila calon pemenang kedua mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada butir 12 c di atas.
f. Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang dapat diterima, maka dikenakan sansksi sebagaimana tersebut padaa butir 12 c diatas. Kemudian Panitia Pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga menjadi barang milik Negara.
g. Surat Penetapan Pemenang harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segara disampaikan kepada pemenang lelang.
h. Salah satu tembusan dari Surat Penetapan Pemenang Lelang disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal.
13. Pelelangan Ulang
Pelelangan Ulang dilakukan berdasarkan pertimbangan :
a. penawaran...
-10-
a. penawaran yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ada di dalam dokumen pelelangan;
b. hanya terdapat kurang dari 3 (tiga) penawaran yang memenuhi persyaratan yang ada di dalam dokumen pelelangan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perpres 42/2005
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR..
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem¬bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota : 1. Menteri DalamNegeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri PekeIjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat :
a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;
d. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang penangguhan/pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.
Pasal 4
Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.
Pasal 5
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum dan sanitasi;
e. infrastruktur telematika;
f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite:
a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2005
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR..
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem¬bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota : 1. Menteri DalamNegeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri PekeIjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat :
a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;
d. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang penangguhan/pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.
Pasal 4
Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.
Pasal 5
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum dan sanitasi;
e. infrastruktur telematika;
f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite:
a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR..
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem¬bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota : 1. Menteri DalamNegeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri PekeIjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat :
a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;
d. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang penangguhan/pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.
Pasal 4
Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.
Pasal 5
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum dan sanitasi;
e. infrastruktur telematika;
f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite:
a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2005
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR..
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem¬bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota : 1. Menteri DalamNegeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri PekeIjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8. Sekretaris Kabinet.
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat :
a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;
d. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang penangguhan/pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.
Pasal 4
Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.
Pasal 5
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum dan sanitasi;
e. infrastruktur telematika;
f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite:
a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Saturday, 1 November 2008
Subscribe to:
Posts (Atom)

